Isak JR Saragih Tahan Air Mata Usai Divonis Gagal Ikut Pilgub Sumut

- Pewarta

Selasa, 13 Februari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan  | Kontroversinews.-KPU tidak meloloskan pasangan JR Saragih-Ance Selian di Pilgub Sumut 2018. Usai putusan calon gubernur oleh KPU Sumut, JR yang semula tampak sabar berubah mimik wajahnya menjadi sedih.

Penetapan Cagub-Cawagub Sumut ini berlangsung di Hotel Grand Mercure, Medan, Sumut, Senin (12/2/2018). Dua pasang calon yang diloloskan KPU setelah memenuhi syarat yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

KPU Sumut menyatakan JR Saragih tidak memenuhi syarat karena legalisir ijazah. Sehingga, berdasarkan regulasi, JR Saragih tidak bisa ditetapkan pasangan calon.

Mendengar hal itu, ia berkukuh menyatakan legalisir ijazah yang dia bawa sebelumnya adalah sah. JR Saragih menjelaskan, ijazahnya tersebut dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta.

“Ini ijazah SMA-nya. Ini tadi yang dibilang tidak lengkap. Ini legalisir Dinas Pendidikan DKI,” ujarnya sambil menunjukkan berkas.

JR Saragih melegalisir ijazahnya di Dinas Pendidikan karena tempat dirinya bersekolah kini sudah tutup. Ia menyebut, sekolah tempat dia menimba ilmu tutup pada 1994 yang berada di Jakarta.

“Tahun 2017 saya sudah legalisir tanggal 19 bulan 10. Kepala Dinas DKI yang tanda tangan,” ujarnya.

Terkait putusan KPU ini, dia akan melapor ke pihak Bawaslu Sumut. JR Saragih menyebut, partai pendukungnya yaitu Demokrat, PKB dan PKPI akan melakukan langkah kedepan dan melakukan yang terbaik.

“Ya kita gugat. Kami siapkan dulu gugatannya. Saya minta sama semua pecinta JR-Ance tetap kita melakukan yang terbaik dan tidak ada satu pun yang boleh ribut. Semua kita solid,” ujarnya.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea menjelaskan, pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat karena legalisir ijazah.

“Kami kroscek ke tempat beliau sekolah sudah tutup. Kami lakukan klarifikasi kepada instansi Dinas Pendidikan pemprov DKI Jakarta. Kemudian direspons Dinas Pendidikan tersebut, ijazah yang dimasukkan pada masa pendaftaran tak pernah dilegalisasi,” terangnya.

Sumber: detik.com

Berita Terkait

Ada Misi Besarkah? Kursi Sekda Dibiarkan “Marakayangan”
Silaturahmi Gerindra Kuningan Diwarnai Sindiran Tajam Ketua DPD Jabar
Panglima Laskar Kuda Putih Minta Pihak Luar Tak Berspekulasi Soal Konflik Kasepuhan
Muscab VI PBB Kabupaten Bandung, Siap Kawal Bedas Jilid Dua
Aide Keihl Dampingi Sultan Sepuh Cirebon Pangeran Heru R. Arianatareja dalam Kunjungan ke Arsip Nasional
Hj. Tia Fitriani Menyapa Warga Baros
Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Republik Indonesia, Luncurkan Program Pengentasan Kemiskinan di Kab Kuningan
Bawaslu RI intensifkan pengawasan jelang PSU di Pasaman

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 07:10

Ada Misi Besarkah? Kursi Sekda Dibiarkan “Marakayangan”

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:51

Silaturahmi Gerindra Kuningan Diwarnai Sindiran Tajam Ketua DPD Jabar

Senin, 30 Juni 2025 - 12:53

Panglima Laskar Kuda Putih Minta Pihak Luar Tak Berspekulasi Soal Konflik Kasepuhan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:10

Muscab VI PBB Kabupaten Bandung, Siap Kawal Bedas Jilid Dua

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:43

Aide Keihl Dampingi Sultan Sepuh Cirebon Pangeran Heru R. Arianatareja dalam Kunjungan ke Arsip Nasional

Berita Terbaru