Iriawan: Cemari Citarum Bisa Dikenai Pasal Korupsi

oleh
oleh

Bandung | Kontroversinews.-  Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat H Mochamad Iriawan mengatakan Pemprov Jabar telah berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan pencemaran Sungai Citarum, yang salah satunya dibahas bahwa para pelaku pencemaran bisa dikenai pasal tindak pidana korupsi.

“Kami kemarin sudah koordinasi dengan KPK Bidang Pencegahan, Pak Asep, untuk bisa (pencemaran lingkungan) dimasukkan dalam kategori korupsi. Itu nanti domainnya KPK, kemarin sudah menyampaikan ada ranah ke sana, sehingga nanti akan ada efek jera,” kata M Iriawan saat meninjau hulu Sungai Citarum atau Kilometer Nol Citarum di Situ Cisanti, Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jumat.

Dia mengatakan rapat koordinasi antara Pemprov Jawa Barat dengan Kepala Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK Asep Rahmat Suwanda terkait penerapan pasal korupsi juga diharapkan akan lebih menimbulkan efek jera dan sanksi hukum lebih berat.

Untuk itu, Iriawan meminta para pengusaha yang ada di sekitar DAS Citarum agar menerapkan Instalasi Pengolahan Air Limah (Ipal) dengan baik, pasalnya masih ada beberapa pabrik yang membuang limbah sembarangan.

“Kami berharap para pengusaha, khususnya pabrik-pabrik di sekitar Citarum untuk segera melakukan pengolahan limbah yang sesuai dengan aturan yang harus ditaati. Yang jelas harus ada penegakan hukum bagi pabrik yang masih bandel,” kata Iriawan.

Sementara itu, Bupati Bandung Dadang M Naser menuturkan sejauh ini ada 126 pabrik yang diberikan peringatan oleh pemerintah.

“Ada 126 pabrik yang sedang diberi peringatan oleh pemda. Dan mereka (pengusaha) sedang dibina,” kata Bupati Bandung.

“Mereka harus ditindak tegas. Kalau nggak ditindak tegas, mereka tahu itu perbuatan salah tapi mereka melakukan itu terus-menerus. Mudah-mudahan dengan memberikan edukasi terus akan mengubah `mindset` mereka yang selama ini salah,” kata Penjabat Gubernur Jawa Barat M Iriawan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Nana Nasuha Juhri mengatakan sebelum menerapkan pasal korupsi untuk para pencemar Citarum harus dikaji terlebih dahulu sejauh mana pelanggaran yang dilakukan.

Untuk itu, limbah yang ada di sungai harus diambil sampelnya untuk diteliti tingkat pencemarannya.

“Harus dicermati terlebih dahulu sampai sejauh mana pelanggarannya. Limbah yang sudah ada di sumber air harus segera diambil dulu, sampelnya seperti apa, kemudian apakah itu sudah melewati batas cemar atau bagaimana,” kata Nana.

Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) yang ada di bawah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup juga terus memantau DAS Citarum.

Dengan begitu, kata Nana, ketika PPLH mendapatkan laporan pencemaran maka akan langsung ditindaklanjuti.

“Ketika ada laporan pembuangan limbah dari industri ke sumber air, maka petugas kami akan langsung turun dan berkoordinasi dengan teman-teman kabupaten/kota,” kata Nana yang juga Kepala Dinas PSDA Jawa Barat.

Dikutip dari : antaranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *