Harga Tes PCR Turun Hingga 45 Persen, Jadi Rp495 sampai Rp525 ribu

oleh
oleh

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45 persen dari harga sebelumnya. Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa harga ini merupakan harga paling murah kedua di ASEAN setelah negara Vietnam.

Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga Test RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam. Kementerian Kesehatan

Adapun daftar harga Test PCR di ASEAN sebagai berikut:

Thailand pada kisaran harga Rp1.300.000 โ€“ Rp2.800.000,-
Singapura pada harga Rp1.600.000,-
Filipina pada kisaran harga Rp437.000 โ€“ Rp1.500.000,-

Malaysia pada harga Rp510.000
Vietnam pada harga Rp460.000

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen โ€“ komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *