Kontroversinews.com– Masa hukuman Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes swab RS Ummi dipotong Mahkamah Agung (MA) menjadi 2 tahun penjara. Habib Rizieq pun diperkirakan akan bebas Tahun 2023.
Habib Rizieq terjerat tiga perkara. Habib Rizieq juga dinyatakan bersalah di tiga perkara itu dan sudah dikenakan hukuman penjara ataupun denda.
“Iya (perkiraan Habib Rizieq bebas Tahun 2023),” kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Melansir dari detikcom, begini peta kasus Habib Rizieq beserta masa pidana yang sudah dijalaninya:
1. Kasus Petamburan
Kasus pertama, adalah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dia dinyatakan bersalah karena menggelar acara pernikahan anaknya dan menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW sehingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi Corona (COVID-19). Di kasus ini, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara.
Jaksa juga sempat mengajukan kasasi ke MA terkait vonis ini, namun ditolak oleh MA. Saat ini vonis 8 bulan penjara untuk Rizieq telah inkrah.
Selain itu, diketahui lamanya hukuman 8 bulan penjara itu sudah tuntas karena telah dipotong pula dengan masa tahanan. Jadi hukuman 8 bulan penjara sudah rampung.
“Iya sudah rampung (masa pidana kerumunan Petamburan),” jelas Aziz.