PN Bengkulu Vonis Berbeda pada Empat Terdakwa Kasus Korupsi di Seluma

- Pewarta

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu (Kontroversinews) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis yang berbeda kepada empat terdakwa kasus tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada 2008.

“Dengan sah dan meyakinkan, mengadili masing-masing terdakwa terbukti melakukan tipikor, karena itu terdakwa dinyatakan bersalah, atas perbuatannya para terdakwa dikenakan vonis berdasarkan pasal subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor,” kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu Paisol di Kota Bengkulu, Rabu.

Keempat terdakwa tersebut yaitu Mantan Bupati Seluma Murman Efendi dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dengan denda Rp300 juta subsider 2 bulan penjara.

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma Rosnaini Abidin dengan hukuman 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp300 juta subsider 2 bulan.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma Mulkan Tajuddin dengan hukuman 2 tahun 8 bulan dengan denda Rp300 juta subsider 2 bulan dan Mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma Djasran Harahap dengan hukum penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp300 juta subsider 2 bulan.

Paisol mengatakan bahwa terkait kasus korupsi tukar guling lahan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp19,5 miliar.

Untuk itu, keempat terdakwa terbukti melakukan Tipikor berdasarkan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Mantan Bupati Kabupaten Seluma Murman Efendi akan mengajukan banding, sebab barang bukti nomor satu hingga 47 berupa lahan disita negara.

“Sudah saya tanggapi dan sudah menyatakan banding, sebab karena ada permasalahan yang sangat krusial yaitu barang bukti dari nomor 1 sampai 47 disita oleh negara, dasar hukum penyitaan tersebut apa, karena proses tukar guling dokumen tersebut tidak ada yang dipatahkan oleh negara,” katanya.

Dirinya mengaku, jika penyitaan barang bukti tersebut tidak memiliki dasar hukum dan fakta hukum, sebab permasalahan tukar guling dan administrasi satupun tidak ada dibatalkan oleh negara dan proses administrasi masih utuh dan masih original.

Sebelumnya, Kejari Seluma menyita dan memasang patok lahan seluas 19 hektare yang berada di empat lokasi berbeda di Desa Sembayat Kecamatan Seluma Timur.

Penyitaan dan pemasangan batok lahan yang berada di Desa Sembayat tersebut dikawal oleh anggota Kepolisian Resor (Polres) dengan dihadiri oleh Kantor Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Seluma dan lainnya.

Diketahui, dugaan korupsi tersebut terkait kasus tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat, dan lahan milik Mantan Bupati Seluma Murman Efendi yang berada di Jalan Pematang Aur pada 2008.***ANT

Berita Terkait

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos
Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita
Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras
Sat Reskrim Narkoba ‎Polres Cirebon Kota Gerebek Warung di Harjamukti, Puluhan Botol Miras Diamankan
Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Butir Obat Terlarang dari Seorang Petani
Dana BOS Rp3 Miliar Dikorupsi, Kepsek SMAN 16 Medan Gasak Rp826 Juta
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:20

Sat Reskim Polres Cirebon Kota Tangkap Cepat Pelaku Kekerasan dan Pengrusakan yang Viral di Medsos

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:26

Satresnarkoba Polres Kota Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:24

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Miras di Sejumlah Titik, Puluhan Botol Disita

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:14

Kades dan Kaur Gunungaci Terseret Kasus Korupsi BLT, Akhirnya Masuk Bui!

Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:30

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Pengedar Obat Keras

Berita Terbaru