PN Bengkulu Vonis Berbeda pada Empat Terdakwa Kasus Korupsi di Seluma

- Pewarta

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu (Kontroversinews) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis yang berbeda kepada empat terdakwa kasus tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada 2008.

“Dengan sah dan meyakinkan, mengadili masing-masing terdakwa terbukti melakukan tipikor, karena itu terdakwa dinyatakan bersalah, atas perbuatannya para terdakwa dikenakan vonis berdasarkan pasal subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor,” kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu Paisol di Kota Bengkulu, Rabu.

Keempat terdakwa tersebut yaitu Mantan Bupati Seluma Murman Efendi dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dengan denda Rp300 juta subsider 2 bulan penjara.

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma Rosnaini Abidin dengan hukuman 1 tahun 8 bulan dengan denda Rp300 juta subsider 2 bulan.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma Mulkan Tajuddin dengan hukuman 2 tahun 8 bulan dengan denda Rp300 juta subsider 2 bulan dan Mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma Djasran Harahap dengan hukum penjara selama 1 tahun 4 bulan denda Rp300 juta subsider 2 bulan.

Paisol mengatakan bahwa terkait kasus korupsi tukar guling lahan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp19,5 miliar.

Untuk itu, keempat terdakwa terbukti melakukan Tipikor berdasarkan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Mantan Bupati Kabupaten Seluma Murman Efendi akan mengajukan banding, sebab barang bukti nomor satu hingga 47 berupa lahan disita negara.

“Sudah saya tanggapi dan sudah menyatakan banding, sebab karena ada permasalahan yang sangat krusial yaitu barang bukti dari nomor 1 sampai 47 disita oleh negara, dasar hukum penyitaan tersebut apa, karena proses tukar guling dokumen tersebut tidak ada yang dipatahkan oleh negara,” katanya.

Dirinya mengaku, jika penyitaan barang bukti tersebut tidak memiliki dasar hukum dan fakta hukum, sebab permasalahan tukar guling dan administrasi satupun tidak ada dibatalkan oleh negara dan proses administrasi masih utuh dan masih original.

Sebelumnya, Kejari Seluma menyita dan memasang patok lahan seluas 19 hektare yang berada di empat lokasi berbeda di Desa Sembayat Kecamatan Seluma Timur.

Penyitaan dan pemasangan batok lahan yang berada di Desa Sembayat tersebut dikawal oleh anggota Kepolisian Resor (Polres) dengan dihadiri oleh Kantor Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Seluma dan lainnya.

Diketahui, dugaan korupsi tersebut terkait kasus tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat, dan lahan milik Mantan Bupati Seluma Murman Efendi yang berada di Jalan Pematang Aur pada 2008.***ANT

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD
KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Dua Anaknya
Kejagung Periksa Istri dan Anak Hendry Lie Terkait Kasus Timah
Ketua Umum GMOCT dan Kombes Pol Mantiri Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama, Sambut Baik Berdirinya GMOCT
Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Sabung Ayam ke Denpom
KPK Panggil Febri Diansyah Terkait Penyidikan Kasus Harun Masiku 
Bareskrim Analisis CCTV Terkait Kasus Dugaan Teror di Kantor Tempo
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 16:06

Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD

Kamis, 10 April 2025 - 07:50

KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat

Rabu, 9 April 2025 - 10:48

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Dua Anaknya

Selasa, 8 April 2025 - 18:34

Kejagung Periksa Istri dan Anak Hendry Lie Terkait Kasus Timah

Sabtu, 29 Maret 2025 - 13:21

Ketua Umum GMOCT dan Kombes Pol Mantiri Pererat Silaturahmi dalam Buka Puasa Bersama, Sambut Baik Berdirinya GMOCT

Berita Terbaru