2. Kasus Kerumunan Megamendung
Kedua, kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dia dinyatakan terbukti tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Di tingkat banding pun hakim PT DKI menguatkan putusan itu, Habib Rizieq juga disebut sudah membayar denda itu, sehingga hukuman ini sudah selesai.
3. Kasus SWAB RS Ummi
Karena dua kasus yang menjeratnya sudah rampung, kini Habib Rizieq tinggal menjalani masa pidana di kasus swab RS Ummi.
Di tingkat pertama, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
Vonis ini kemudian dikurangi MA di tingkat kasasi. Hukuman Habib Rizieq dipotong 2 tahun penjara.
“Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun,” kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (15/11).