Artinya, dia kini tinggal menjalani masa pidana selama 2 tahun, yang artinya hukuman ini akan selesai di Tahun 2023. Itupun belum inkrah, karena tim pengacara Habib Rizieq saat ini sedang berupaya mengajukan peninjauan kembali atau PK ke MA.
“Kami tim advokasi Habib Rizieq akan mengambil langkah mengajukan PK ke MA,” kata Aziz menanggapi potongan hukuman itu.