BANDUNG (Kontroversinews.com) – Habib Bahar bin Smith dituntut hukuman pidana lima bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (27/5/2021). Dalam sidang tersebut, Habib Bahar menjalani persidangan melalui virtual.
“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat membacakan amar tuntutan.
Dalam amar tuntutannya itu, Habib Bahar dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55. Sementara itu, untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti.
“Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai melanggar Pasal 170 (KUHP),” kata dia dikutip dari Detikcom.
Dilansir dari Detikcom, sebelumnya Habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018 lalu.***AS