Gubernur: Jangan Main-main dengan Perda KBU

- Pewarta

Sabtu, 24 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung | Kontroversinews.-Warga terdampak banjir bandang mencuci pakaian dan perabotan di aliran sungai Cipamokolan. Jatihandap, Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/3). Warga terdampak banjir bandang tersebut masih mengeluhkan kekurangan dan sedikitnya pasokan air bersih, baik unt

Bandung (Antaranews Jabar) – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengingatkan kepada semua pihak agar tidak main-main dengan Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU).

“Perlu saya tegaskan di sini bahwa kita semua tidak boleh main-main soal izin, karena kita minta kepada siapa pun jangan main-main dengan Perda KBU. Pengusaha juga sama,” kata Gubernur Aher, di Gedung Sate Bandung, Jumat, menjawab pertanyaan tentang banjir bandang yang diduga disebabkan oleh rusaknya kawasan KBU.

Menurut dia, Perda tentang Pedoman Pengendalian KBU dijelaskan bahwa seluruh perizinan pembangunan harus melalui rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sehingga, kata Aher, jika tiba-tiba dilakukan pembangunan tanpa melalui rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka pembangunan tersebut tidak sah.

“Jadi karena Perda KBU mengharuskan ada rekomendasi dari provinsi, jika tiba-tiba dapat izin dari kabupaten kota, tidak ada rekomendasi dari kami tidak sah, hati-hati ini berlaku dan kuat,” kata dia.

Baca juga: Legislator: banjir Cicaheum kulminasi pelanggaran bandung utara
Baca juga: Pemprov diminta tindak tegas pembangunan di KBU

Dia mengatakan Perda tentang Pedoman Pengendalian KBU juga merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengendalikan pembangunan di KBU.

“Untuk pendayagunaan dan pelestarian sekaligus kan, di mana daerah-daerah dataran tinggi dimanfaatkan, tapi plus pengendalian juga. Nanti pengganti saya tinggal meneruskan saja,” katanya.

Sumber: antara

Berita Terkait

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!
DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029
Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam
Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon
FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)
Jabatan Sekda Kuningan Karatan, Open Bidding Penuh Misteri?
Bedah Rumah PKB, Dadang Supriatna : Tahun Depan Kami Bedah 5 Ribu Rutilahu
FKGOL Siap Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Terkait Permasalahan Lembaga Keuangan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 06:37

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:59

DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:42

Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:54

Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:51

FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)

Berita Terbaru