Gubernur: Jangan Main-main dengan Perda KBU

- Pewarta

Sabtu, 24 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung | Kontroversinews.-Warga terdampak banjir bandang mencuci pakaian dan perabotan di aliran sungai Cipamokolan. Jatihandap, Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/3). Warga terdampak banjir bandang tersebut masih mengeluhkan kekurangan dan sedikitnya pasokan air bersih, baik unt

Bandung (Antaranews Jabar) – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengingatkan kepada semua pihak agar tidak main-main dengan Perda Jabar Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU).

“Perlu saya tegaskan di sini bahwa kita semua tidak boleh main-main soal izin, karena kita minta kepada siapa pun jangan main-main dengan Perda KBU. Pengusaha juga sama,” kata Gubernur Aher, di Gedung Sate Bandung, Jumat, menjawab pertanyaan tentang banjir bandang yang diduga disebabkan oleh rusaknya kawasan KBU.

Menurut dia, Perda tentang Pedoman Pengendalian KBU dijelaskan bahwa seluruh perizinan pembangunan harus melalui rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sehingga, kata Aher, jika tiba-tiba dilakukan pembangunan tanpa melalui rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka pembangunan tersebut tidak sah.

“Jadi karena Perda KBU mengharuskan ada rekomendasi dari provinsi, jika tiba-tiba dapat izin dari kabupaten kota, tidak ada rekomendasi dari kami tidak sah, hati-hati ini berlaku dan kuat,” kata dia.

Baca juga: Legislator: banjir Cicaheum kulminasi pelanggaran bandung utara
Baca juga: Pemprov diminta tindak tegas pembangunan di KBU

Dia mengatakan Perda tentang Pedoman Pengendalian KBU juga merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengendalikan pembangunan di KBU.

“Untuk pendayagunaan dan pelestarian sekaligus kan, di mana daerah-daerah dataran tinggi dimanfaatkan, tapi plus pengendalian juga. Nanti pengganti saya tinggal meneruskan saja,” katanya.

Sumber: antara

Berita Terkait

FKGOL Tanggapi Mundurnya Beberapa Pengurus dari Tubuh APDESI
Bupati Bandung Resmikan Program 100 Hari Kerja di RSUD Majalaya, Salah Satunya Inovasi Sipanda
Bupati Bandung Kecewa ASN Disdik kurang Disiplin, Ruang Kerja Berantakan
Buka Forkab II/2025, Bupati Bandung Sebut Olahraga Berpengaruh Terhadap Indeks Kesehatan Masyarakat
Pelantikan Hasil Open Bidding Sekda Digantung Diduga Ada “ABUSE OF FOWER”
PNM Ullam Klarifikasi terkait Viralnya Berita Eksekusi
LUKMAN ZULKAEDIN TETAP TIDAK DIAKUI MASYARAKAT DAN WARGI KESULTANAN CIREBON SEBAGAI SULTAN KASEPUHAN
Wali Kota Cirebon Buka DEKORASI 2025, Dorong Pelestarian Budaya Lewat UMKM

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 14:04

FKGOL Tanggapi Mundurnya Beberapa Pengurus dari Tubuh APDESI

Selasa, 29 April 2025 - 18:15

Bupati Bandung Resmikan Program 100 Hari Kerja di RSUD Majalaya, Salah Satunya Inovasi Sipanda

Selasa, 29 April 2025 - 17:48

Bupati Bandung Kecewa ASN Disdik kurang Disiplin, Ruang Kerja Berantakan

Selasa, 29 April 2025 - 17:47

Buka Forkab II/2025, Bupati Bandung Sebut Olahraga Berpengaruh Terhadap Indeks Kesehatan Masyarakat

Selasa, 29 April 2025 - 06:35

PNM Ullam Klarifikasi terkait Viralnya Berita Eksekusi

Berita Terbaru