Gubernur Jabar lantik anggota BPSK dari tiga kabupaten/kota

- Pewarta

Kamis, 22 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung | Kontroversinews.-Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dari tiga kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung dan Kota Sukabumi. (Dok Tim Humas Setda Provinsi Jabar)

Bandung (Antaranews Jabar) – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), melantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dari tiga kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung dan Kota Sukabumi.

“Alhamdulillah kemarin saya melantik tiga anggota BPSK dari tiga kota kabupaten. BPSK merupakan suatu badan yang penting, sebagai sarana mediasi antara konsumen dengan produsen, ataupun pedagang,” kata Ahmad Heryawan dalam siaran persnya, Rabu.

Gubernur Aher mengatakan BPSK adalah sebuah badan yang kurang dilirik orang, tapi di lapangan, banyak menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan.

Dia berpesan kepada para anggota yang dilantik supaya BPSK dapat bekerja secara efektif dalam melindungi hak konsumen.

“Boleh jadi ada konsumen di lapangan, beli barang kualitasnya tidak sesuai harga yang disepakati. Komplain bisa diajukan ke BPSK agar bisa diselesaikan sama-sama,” ujarnya.

Aher pun menuturkan, selama ini BPSK sudah ada di tingkat pemerintah kabupaten/kota namun semenjak disahkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, wewenangnya pindah ke Provinsi.

“Saat ini baru ada anggota dari tiga Kabupaten/Kota BPSK yang dilantik, karena adanya perbedaan masa bakti setiap kabupaten/kota, semisal BPSK Kabupaten Cirebon yang masa baktinya sudah selesai dan saat ini masih melakukan proses seleksi,” katanya.

Sementara itu, Anggota BPSK Kabupaten Bandung, Firman Turmantara mengatakan, dari sekian banyak permasalahan sengketa konsumen yang diadukan BPSK, ada tiga masalah yang mendominasi, yaitu mengenai bank, leasing, dan asuransi.

“Praktik yang menyimpang dari beberapa bank, semisal kredit dijaminkan rumah atau tanah, proses pelelangan tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Firman.

Sementara terkait masalah leasing, Firman berpendapat, seharusnya tidak ada eksekusi penarikan kendaraan saat kredit macet. Hal itu dikarenakan masalah leasing merupakan masalah perdata, sehingga harus diselesaikan secara perdata juga.

Sumber: antara

Berita Terkait

Rancangan APBD 2026 Disampaikan, Pemkot Cirebon Fokus Jaga Stabilitas Fiskal
Profiling Aparatur Sipil Negara, Langkah Pemkot Cirebon Bangun Birokrasi Profesional
Gebyar MTQ Ke 1 Tingkat Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Dongkrak Prestasi Qori – Qoriah Lokal.
Diduga Tidak Transparan, Sekdes Cimanglid Blokir Akses Konfirmasi Terkait Dana Desa
Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga
Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026
Sinergi Antardaerah, Pemkot Cirebon Dorong Efisiensi Distribusi Melalui Program Gapura Pangan
Pemkot Cirebon Ajak Masyarakat Wujudkan Kesehatan Dimulai dari Diri Sendiri

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 18:58

Rancangan APBD 2026 Disampaikan, Pemkot Cirebon Fokus Jaga Stabilitas Fiskal

Senin, 17 November 2025 - 16:50

Profiling Aparatur Sipil Negara, Langkah Pemkot Cirebon Bangun Birokrasi Profesional

Senin, 17 November 2025 - 16:49

Gebyar MTQ Ke 1 Tingkat Desa Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya, Dongkrak Prestasi Qori – Qoriah Lokal.

Minggu, 16 November 2025 - 11:27

Wali Kota Dorong TP PKK Hadirkan Inovasi dan Manfaat Nyata untuk Warga

Minggu, 16 November 2025 - 11:26

Wali Kota Tegaskan Dukungan pada Revitalisasi dan Digitalisasi Pendidikan 2026

Berita Terbaru

GADGET

Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH)

Senin, 17 Nov 2025 - 18:58