Kab Bandung | Kontroversinews.-Pembayaran uang Ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan trase dan stasiun Kereta Api Cepat Jakarta – Bandung berlangsung di gedung Dewi Sartika Komplek Kab Bandung dihadiri Jajaran BPN Kab Bandung dan para pemilik tanah yang terkena jalur Kereta Api Cepat .
Kepala Kantor BPN Kab Bandung , Kepala BPN Kab Bandung , Atet Gandjar SH.MSi mengatakan ,”jadi sampai saat ini yang sudah dibayar 221 bidang dengan luas tanah 18 , 532 H dengan nilai 205 642 M atau dari musyawarah 48, 57 % dan hasil musyawarah sebelumnya 455 , sedangkan yang kena pembebasan 656 bidang dan itu data akurat .
Kita sudah melaporkan kepada masyarakat 658 orang yang datang hanya 455 berarti masih ada sekitar 100 lagi dan rencana saya akan datang Ke Jawa Timur bersama Kejati dan akan selalu melaksanakan jemput bola , kemungkinan akan terus dilakukan sekitar hari Rabu kita masih ada lagi sekitar 50 ’60 tapi tidak disini .
Menurut Atet , Delapan desa yang dilalui proyek Kereta Api Cepat Jakarta – Bandung adalah Desa Buah Batu , Tegal Luar , Cimekar , Cibiru Hilir , Cibiru Wetan dan Cileunyi Kulon , Cileunyi Wetan dan Ranca ekek Kulon kedepannya desa ini berada di Kecamatan Bojong Soang , Rancaekek dan Kecamatan Cileunyi .
Semoga saja pembayaran ganti rugi tanah yang dilalui proyek Kereta Api Cepat tidak mengalami hambatan , karena ini semua untuk kepentingan Proyek Nasional , jadi semua pihak termasuk masyarakat harus mendukungnya .
Tambah Atet , pembebasan lahan untuk Kereta Api Cepat Jakarta Bandung yang termasuk ke wilayah kerja kami , tentunya akan menjadi skala prioritas dalam agenda kerja agar secepatnya pembayaran Ganti rugi lahan yang terkena lintasan proyek Nasional .
Tentunya pembayaran ganti rugi lahan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku , dengan lebih mengedepan kan kata musyarawarah sebelumnya sehingga satu sama lain tidak ada yang dirugikan dan ini masih akan berlangsung pada Minggu depan dengan agenda yang sama , ” tandasnya (Mindra )