Kuningan, Kontroversinews | Koperasi didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebab, koperasi berlandaskan asas dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.
Namun, di Kabupaten Kuningan, banyak koperasi yang diduga menjalankan sistem ala rentenir, dibungkus dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Salah satunya adalah KSP Semarak Dana yang beralamat di Jalan Pramuka No. 65, RT 02/RW 01, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan.
Menurut Ketua Forum Masyarakat Kuningan (FORMATKU), Bang Atang, koperasi tersebut diduga telah menggelapkan uang simpanan nasabah.
Dalam keterangannya kepada wartawan di sebuah kafe dan resto pada Selasa (5/8/2025), Bang Atang mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak aduan dari warga Desa Cipari terkait dugaan praktik merugikan yang dilakukan oleh KSP Semarak Dana.
“Banyak laporan dari warga Cipari bahwa KSP Semarak Dana telah berbuat dzalim. Modusnya, nasabah yang masih memiliki pinjaman dijanjikan pinjaman tambahan asalkan menutup pinjaman lama. Tetapi setelah dilunasi, pinjaman tambahan itu tidak diberikan, tanpa ada klarifikasi dari pihak koperasi,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Bang Atang, pihak koperasi juga diduga menahan buku nikah asli sebagai jaminan pinjaman. Yang lebih memprihatinkan, koperasi memungut simpanan nasabah sebesar Rp20.000 setiap transaksi, namun dana tersebut tidak dikembalikan setelah nasabah tidak lagi memiliki akad pinjaman.
“Bayangkan, Rp20.000 per transaksi. Kalau satu nasabah melakukan 10 kali transaksi, itu sudah Rp200.000. Di Desa Cipari saja ada sekitar 60 nasabah. Belum lagi kalau dihitung di seluruh Kabupaten Kuningan yang memiliki 361 desa. Ke mana uang simpanan nasabah itu?” tegas Bang Atang.
Bang Atang menegaskan bahwa simpanan nasabah merupakan hak mutlak yang harus dikembalikan oleh pihak koperasi ketika pinjaman telah lunas.
Ia juga menuding bunga pinjaman yang diterapkan KSP Semarak Dana tidak sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan justru memberatkan nasabah.
“Kami akan melaporkan dugaan ini ke dinas terkait untuk memeriksa legalitas koperasi tersebut, sekaligus melaporkannya ke aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan penggelapan dana nasabah. Kalau perlu, koperasi semacam ini dibubarkan saja karena merugikan masyarakat dan tidak memberikan kontribusi berarti bagi PAD Kabupaten Kuningan,” katanya.
Bang Atang bertekad mengawal masyarakat Cipari untuk bersama-sama mendatangi kantor KSP Semarak Dana, menuntut pengembalian uang simpanan mereka.
“Kalau tidak ada itikad baik, kami akan mendesak pembubaran KSP Semarak Dana. Rentenir berkedok koperasi seperti ini tidak pantas berdiri di Kabupaten Kuningan,” pungkasnya. ***