Firli: KPK Tak Akan Pandang Bulu dalam Bertindak Terkait Suap Wali Kota Tanjung Balai

oleh
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: ANTARA)

Setiap perbuatan dapat dipidana bilamana ada cukup bukti sesuai hukum yang berlaku. Menurutnya, tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali ada ketentuan yang mengaturnya atau nullum delictum sine previa legi poenale.

“Prinsip kita akan kerja keras untuk mengungkapnya. Beri kami waktu untuk mengungkap sampai tuntas dan kami akan sampaikan ke publik perkembangan dan apapun hasil kerja KPK,” jelasnya.

Menurut Firli, KPK berkomitmen dan konsisten untuk bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta siapapun pelakunya.

“Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan tersangka serta didukung bukti-bukti, maka sampai dengan sekarang bahwa tidak ada keterlibatan pihak KPK. SRP bekerja dengan orang di luar KPK dan KPK berkomitmen untuk mengungkap para pelaku lainnya,” ungkapnya.

“Hukum harus ditegakkan, sekalipun langit runtuh ( Fiat Justitia ruat caelum). Jiwa ragaku untuk rakyat, bangsa dan negaraku,” tegasnya.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *