JAKARTA (Kontroversinews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan oknum penyidik berinisial SRP sebagai tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji terkait oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.
Ketua KPK, Firli bahuri menghaturkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung adanya proses tersebut.
“Dukungan dan perhatian menjadi energi spirit bagi KPK untuk terus berkomitmen untuk bekerja keras memberantas korupsi, sampai indonesia bersih dari korupsi,” jelasnya, dalam keterangan, Sabtu (24/4/2021).
Menurut Firli, KPK akan bekerja keras untuk mencari dan mengumpulkan keterangan para saksi-saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa perkara korupsi, perbuatan dan siapa pelakunya.
“Sekali lagi semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang bulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami,” jelasnya.
Menurutnya lagi, KPK akan terus mencari dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, untuk mengungkap perkara sampai tuntas dan mengungkap pelakunya.