Fakta-fakta Perusakan Makam di Solo, Jangan Ditanggapi Berlebihan

- Pewarta

Kamis, 24 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gibran Rakabuming Raka meninjau lokasi perusakan makam. (Foto: murianews.com)

Gibran Rakabuming Raka meninjau lokasi perusakan makam. (Foto: murianews.com)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Aksi sekelompok bocah ini sungguh tak pantas. Mereka merusak sejumlah makam di TPU Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Kota Solo. Aksi tak terpuji itu mengundang reaksi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Mengutip dari Okezone, berikut sejumlah fakta-fakta terkait perusakan makam di Solo:

1. Gibran Meradang

Perusakan makam itu membuat emosi Gibran meledak. Gibran meninjau langsung kondisi makam Cemoro Kembar yang dirusak sekolompok bocah tersebut. Ada 12 makam yang dirusak. Pelakunya anak-anak murid sebuah lembaga pendidikan, yang usianya 3-12 tahun.

Menurut Gibran, hal ini sudah keterlaluan, apalagi melibatkan anak-anak. Dia juga mengancam menutup lembaga pendidikan tersebut, karena sudah melanggar aturan dan melibatkan anak-anak yang harusnya dibina. “Ini sudah keterlaluan, harus diproses hukum,” tegas Gibran, Selasa 22 Juni 2021.

2. Upaya Mediasi

Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Achmad Ridwan menjelaskan, pihaknya sudah melakukan proses mediasi antara pihak yang dirugikan dengan pelaku atau orang tua pelaku.

“Dalam pertemuan yang juga dihadiri tokoh masyarakat, RT, dan RW setempat muncul kesepakatan kedua belah pihak, namun kami tetap melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus tersebut,” tegasnya.

3. Mobil Gibran Diparkir di Dekat Lokasi

Berita Terkait

Lembaga Pemantau Korupsi Nasional ( LPKN) akan Laporkan Oknum Guru Dan OPS Terkait Rangkap Jabatan Di Sekolah Dasar Negri Di Kecamatan DayeuhKolot
MUI Minta Usulan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Dikaji Ulang
Menhub Mudik Lebaran ke Pendopo, Bahas Kemajuan untuk Kuningan
Kapolres Imbau Wisatawan hati-hati Saat Berkendara di Kawasan Dieng
Danrem 043/Gatam Tegaskan Proses Hukum Dilakukan Sesuai Aturan 
Menggunakan APBD Kota Cirebon Dengan Sebutan Bosda, Buku LKS 2 Semester CV Pabelan Group Kuasai Pangsa Pasar Sekolah Dasar Se-Kota Cirebon
BRAWIJAYA CIREBON F.C Lolos ke Perempat Final Ngabuburit Cup 2025 Lewat Gol Spektakuler, Babet : Hadiah Ulang Tahun Ibu Pembina
Hj Tia Fitriani Serap Aspirasi Melalui Reses Masa sidang II dan Masa Reses II Tahun 2024/2025

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:47

Lembaga Pemantau Korupsi Nasional ( LPKN) akan Laporkan Oknum Guru Dan OPS Terkait Rangkap Jabatan Di Sekolah Dasar Negri Di Kecamatan DayeuhKolot

Senin, 14 April 2025 - 16:08

MUI Minta Usulan Evakuasi Warga Palestina ke Indonesia Dikaji Ulang

Sabtu, 5 April 2025 - 15:53

Menhub Mudik Lebaran ke Pendopo, Bahas Kemajuan untuk Kuningan

Rabu, 2 April 2025 - 12:57

Kapolres Imbau Wisatawan hati-hati Saat Berkendara di Kawasan Dieng

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:26

Danrem 043/Gatam Tegaskan Proses Hukum Dilakukan Sesuai Aturan 

Berita Terbaru