Pelaksanaan eksekusi Kejaksaan negeri Cimahi terhadap terpidana atas nama Asep Saripudin (55) yang bertempat di jalan H. Gofur perumahan Parahyangan desa gado Bangkong kecamatan Ngamprah kabupaten Bandung barat dinilai tidak manusiawi.
Hal ini di karenakan pelaksanan eksekusi pada hari Kamis tanggal 28 bulan 7 tahun 2021 dilakukan dengan kondisi terpidana sedang Sakit.
Menurut Cahya Wulandari SH dan irwandi Nurdin SH yang merupakan Kuasa hukum terpidana bahwa pelaksanaan eksekusi sangat tidaklah manusiawi dan keluarga pun sering memberitahukan tentang kesehatan terpidana kepada pihak kejaksaan.
Penasehat hukum juga mempertanyakan keabsahan dokter yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan ini yang memeriksa kesehatan Asep Saripudin yang mengatakan sehat.
Proses pemeriksaan dari dokter puskesmas Cipageran itu tindakan penanganan kesehatan tidaklah sesuai S O P, membuka infusan yang sedang sakit dan kami akan melaporkan dokter puskesmas tersebut ke ikatan dokter Indonesia karena dalam pemeriksaan yang mengatakan sehat sudah jelas pak Asep ini terbaring di atas kasur memakai selang infusan.