Eks Pegawai KPK Hadiri Sidang Perdana Gugatan di PTUN

oleh
oleh
Novel Baswedan

“Kami berharap bahwa permohonan kami dapat diterima dan diputuskan dengan seadil-adilnya,” beber Tata dalam siaran persnya.

Gugatan itu dibuat oleh eks pegawai KPK, Hotman Tambunan dkk yang dipecat lewat TWK tertanggal 1 Maret 2022 dengan nomor perkara nomor perkara 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Merujuk pada SIPP PTUN Jakarta, pihak penggugat adalah Hotman Tambunan dkk. Sedangkan, pihak tergugat adalah pimpinan KPK, Kepala BKN, dan Presiden Jokowi.

Pihak penggugat, dalam gugatannya meminta agar PTUN menyatakan para tergugat untuk melakukan rekomendasi Ombusdman RI terkait maladministrasi yang ditemukan pada peralihan pegawai menjadi pegawai ASN. Mereka juga diminta untuk melaksanakan rekomendasi Komnas HAM yang diduga terdapat perbuatan melawan hukum pada proses TWK.*Tony

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *