Dugaan Pungli di BPN Kota Bandung Merupakan Miskomunikasi

oleh

BANDUNG – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Bandung Andi Kadandio Alepuddin, A.Ptnh., M.Si. melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Eddy Sofyan, SH., menyampaikan klarifikasi menyoal kabar dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang beredar di sejumlah Media Massa belum lama ini. Kabar berita yang mencuat itu merupakan kesalah pahaman dan diyakini pihak ATR/BPN Kota Bandung bukan merupakan praktik Pungli.

 

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Eddy Sofyan menjelaskan, Bahwa permasalahan dugaan praktik pungli itu tidak benar dikarenakan setelah pihak BPN mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan ternyata uang itu hanya titipan dari pemohon untuk pembayaran SPS permohonan proses pengukuran, biaya transportasi petugas ukur yang besar nilai tidak diatur dalam SOP serta biaya Pemisahan/Pemecahan.

 

“Dikarenakan saat itu pemohon ada kegiatan lain diluar kantor pertanahan kota bandung maka pemohon meminta tolong kepada yang bersangkutan menitip pembayaran Surat Perintah Setor (SPS). SPS merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk untuk Pendapatan “Terang Eddy Sofyan, di Ruang Integritas Kantah ATR/BPN Kota Bandung. Rabu, 28 September 2022 siang.

 

Lanjut Eddy, Hal tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan dikarenakan Kantah ATR/BPN Kota Bandung merupakan kantor yang berintegritas sebagaimana telah mendapatkan predikat sebagai kantor Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

 

Masih Kata Eddy, Namun dikarenakan pemohon meminta tolong penitipan pembayaran SPS maka yang bersangkutan dengan niat tulus akhirnya mau membantu. Dan dikarenakan nilai biaya transportasi petugas ukur tidak ditentukan di dalam SOP nya.

 

“Maka jika memang ada kelebihan pembayaran yang dititipkan akan ada pengembalian nilai biaya. Sebagai Informasi, Nilai SPS terhadap Split bervariasi tergantung dengan luas, lokasi dan jumlah bidang tanah tersebut,”Tutur Eddy, didampingi Analis SDM Aparatur Pertama ATR/BPN Kota Bandung Nora E. Harahap.

 

 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Non Litigasi LBH BBC Bachelors Christopher Hidayat mempertanyakan adanya dugaan Pungli senilai puluhan juta rupiah berdasarkan bukti transfer ke salah satu pegawai ATR/BPN berinisial R/M. Senilai Rp. 20.000.000, (Dua Puluh Juta Rupiah) Dan Rp. 5.000.000, (Lima Juta Rupiah).

 

 

Disamping itu, Hingga akhirnya dugaan tersebut dibantah pihak ATR/BPN Kota Bandung melalui Media Massa lantaran dinilai merupakan kesalah pahaman. Kendati demikian, Pihak ATR/BPN Kota Bandung Menyampaikan terimakasihnya atas Kontrol Sosial yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *