Dugaan Pungli di BPN Kota Bandung Merupakan Miskomunikasi

- Pewarta

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Bandung Andi Kadandio Alepuddin, A.Ptnh., M.Si. melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Eddy Sofyan, SH., menyampaikan klarifikasi menyoal kabar dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang beredar di sejumlah Media Massa belum lama ini. Kabar berita yang mencuat itu merupakan kesalah pahaman dan diyakini pihak ATR/BPN Kota Bandung bukan merupakan praktik Pungli.

 

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Eddy Sofyan menjelaskan, Bahwa permasalahan dugaan praktik pungli itu tidak benar dikarenakan setelah pihak BPN mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan ternyata uang itu hanya titipan dari pemohon untuk pembayaran SPS permohonan proses pengukuran, biaya transportasi petugas ukur yang besar nilai tidak diatur dalam SOP serta biaya Pemisahan/Pemecahan.

 

“Dikarenakan saat itu pemohon ada kegiatan lain diluar kantor pertanahan kota bandung maka pemohon meminta tolong kepada yang bersangkutan menitip pembayaran Surat Perintah Setor (SPS). SPS merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk untuk Pendapatan “Terang Eddy Sofyan, di Ruang Integritas Kantah ATR/BPN Kota Bandung. Rabu, 28 September 2022 siang.

 

Lanjut Eddy, Hal tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan dikarenakan Kantah ATR/BPN Kota Bandung merupakan kantor yang berintegritas sebagaimana telah mendapatkan predikat sebagai kantor Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

 

Masih Kata Eddy, Namun dikarenakan pemohon meminta tolong penitipan pembayaran SPS maka yang bersangkutan dengan niat tulus akhirnya mau membantu. Dan dikarenakan nilai biaya transportasi petugas ukur tidak ditentukan di dalam SOP nya.

 

“Maka jika memang ada kelebihan pembayaran yang dititipkan akan ada pengembalian nilai biaya. Sebagai Informasi, Nilai SPS terhadap Split bervariasi tergantung dengan luas, lokasi dan jumlah bidang tanah tersebut,”Tutur Eddy, didampingi Analis SDM Aparatur Pertama ATR/BPN Kota Bandung Nora E. Harahap.

 

 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Non Litigasi LBH BBC Bachelors Christopher Hidayat mempertanyakan adanya dugaan Pungli senilai puluhan juta rupiah berdasarkan bukti transfer ke salah satu pegawai ATR/BPN berinisial R/M. Senilai Rp. 20.000.000, (Dua Puluh Juta Rupiah) Dan Rp. 5.000.000, (Lima Juta Rupiah).

 

 

Disamping itu, Hingga akhirnya dugaan tersebut dibantah pihak ATR/BPN Kota Bandung melalui Media Massa lantaran dinilai merupakan kesalah pahaman. Kendati demikian, Pihak ATR/BPN Kota Bandung Menyampaikan terimakasihnya atas Kontrol Sosial yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat.***

Berita Terkait

Tragedi di RS Linggarjati: Bayi Meninggal, LSM Desak Bupati Ambil Tindakan
Obat Haram Merajalela di Karawang, Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Hotel Talitakum Disorot Warga
AJB Sawah Warisan Disoal: Kakak Dilaporkan Adik, Pemerintah Desa dan Kecamatan Enggan Berkomentar
Langgar Izin Lingkungan, Tambang di Beber Disegel Polresta Cirebon
Diduga Sarat KKN, Proyek TPT Irigasi di Cibalung Dikerjakan Asal Jadi
Insiden Berdarah di Kuningan: Pengurus FWJ Dikeroyok Sekelompok Orang Diduga Ormas
Polda Jabar Berbela Sungkawa Atas Bencana Longsor di Galian C Gunung Kuda Cirebon

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:31

Tragedi di RS Linggarjati: Bayi Meninggal, LSM Desak Bupati Ambil Tindakan

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:37

Obat Haram Merajalela di Karawang, Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:49

Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Hotel Talitakum Disorot Warga

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:27

AJB Sawah Warisan Disoal: Kakak Dilaporkan Adik, Pemerintah Desa dan Kecamatan Enggan Berkomentar

Jumat, 20 Juni 2025 - 13:58

Langgar Izin Lingkungan, Tambang di Beber Disegel Polresta Cirebon

Berita Terbaru