NTB Kontroversinews.com– Dua pria terduga pelaku ini berinisial AL (19), dan AR (28). ditangkap polisi terkait penganiayaan pada hewan di Kecamatan Plampang, Selasa, 19 April.
Keduanya menganiaya kucing dengan cara meledakkan petasan di dalam anus kucing.
“Berdasarkan laporan salah satu aktivis hewan serta adanya desakan warganet, kita berhasil meringkus dua orang yang ada di dalam video viral tersebut,” kata Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho dilansir pada Sabtu, 23 April 2022.
AL merupakan pemilik kucing sekaligus yang meledakkan petasan dengan bantuan AR rekannya bertugas merekam atau mengambil video.
“AL ini adalah pemilik kucing dan dia sendiri yang memasukkan petasan ke dalam anus kucing dan membakarnya hingga meledak. Sementara AR bertugas merekam aksi tersebut,” Kapolres menjelaskan.
Kedua orang ini diancam dengan pasal 302 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan dengan denda Rp4.500,-.