Ditemukan adanya Dugaan Pungli dan Oknum Mafia Tanah di Pasar Jelegong

- Pewarta

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung (Kontroversinews) .– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, H. Ben Indra Agusta, langsung turun tangan menanggapi isu pungutan liar (pungli) dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di Pasar Patrol, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin. Pada Selasa, 21 Januari 2025

H.Ben beserta 25 personilnya melakukan inspeksi mendadak ke lokasi untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Kami datang ke sini karena adanya isu yang beredar bahwa pembuatan NIB dikenakan biaya sebesar Rp500.000,” ujar H. Ben.

“Oleh karena itu, saya langsung membuktikannya ke lapangan dan sekaligus mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat, khususnya pelaku UMKM, bahwa pembuatan NIB dan perizinan lainnya adalah gratis.”

H. Ben menegaskan komitmennya untuk memastikan proses perizinan berjalan lancar dan transparan. Ia menekankan bahwa Dinas DPMPTSP tidak bertanggung jawab atas sengketa lahan atau permasalahan di luar kewenangannya. “Terkait sengketa lahan atau permasalahan lain di luar kewenangan Dinas Putusan, silakan diurus sesuai dengan jalur instansi yang berwenang.”ujarnya

Selanjutnya tim investigasi dari BPP( Buru pelaku Pungli ) yaitu Hikmat . Sanjaya S H .Menyanpaikan bahwa adanya pugutan tersebut dilakukan atas nama pengurus pedagang yang dikatakan untuk pengurusan legalitas dari mulai NIB dan Legalitas surat tapi sayangnya mereka ini melabrak aturan yang ada tanpa melibatkan instansi yang berwenang
Maka dari itu saya sepakat jika kasus ini di usut melibatkan satgas mafia tanah dan satgas Saberpungli .

Dan yang paling aneh pihak satupun tidak ada produk hukum yang dikeluarkan.

Sebetulnya para pedagang ini korban akan tetapi ada oknum oknum yang memanfaatkan situasi serta hanya sekedar cari untung tapi nasib pedagang terkatung-katung
Selain lahan tanahnya kini masalah tapi ada masalah baru juga yaitu terkait isu pungli,NIB , sertifikat dan juga PBB dan itu semua disinyalir tanpa sepengetahuan pihak desa dan pemerintah kabupaten Bandung Bahkan jika dikatakan pasar Peribadi itu masih ilegal dan kami akan melakukan upaya hukum memberantas oknum oknum yang bermain di pasar ini tanpa pandang bulu. ***

Berita Terkait

Bupati Bandung Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Program Kampung Bedas dan Simpel Bedas
Berlibur di Dusun Stroberi, Menikmati Keindahan Alam Sambil Memetik Sendiri Buah Stroberi
LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun
SMSI Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Lebih Nasi Padang Ke Dhuafa, Ojeg dan Penjaga Perlintasan Rel Kereta Api
Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah
Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses
Dugaan Monopoli Revitalisasi di SMAN 1 Asjap, Kepala Sekolah Bungkam Saat Diminta Klarifikasi
KARNAVAL BUDAYA HARUS SESUAI INSTRUKSI KEMENDAGRI

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:39

Bupati Bandung Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Program Kampung Bedas dan Simpel Bedas

Senin, 6 Oktober 2025 - 18:38

Berlibur di Dusun Stroberi, Menikmati Keindahan Alam Sambil Memetik Sendiri Buah Stroberi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:04

LPKN Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Revitalisasi PKBM Atta Awun

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:41

Proyek Hotmix di RW 05 Desa Pangguh Diduga Bermasalah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:21

Dadang Supriatna Tuai Pujian, Program MBG Bandung Dianggap Sukses

Berita Terbaru