Ditemukan adanya Dugaan Pungli dan Oknum Mafia Tanah di Pasar Jelegong

- Pewarta

Rabu, 22 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung (Kontroversinews) .– Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, H. Ben Indra Agusta, langsung turun tangan menanggapi isu pungutan liar (pungli) dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang di Pasar Patrol, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin. Pada Selasa, 21 Januari 2025

H.Ben beserta 25 personilnya melakukan inspeksi mendadak ke lokasi untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Kami datang ke sini karena adanya isu yang beredar bahwa pembuatan NIB dikenakan biaya sebesar Rp500.000,” ujar H. Ben.

“Oleh karena itu, saya langsung membuktikannya ke lapangan dan sekaligus mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat, khususnya pelaku UMKM, bahwa pembuatan NIB dan perizinan lainnya adalah gratis.”

H. Ben menegaskan komitmennya untuk memastikan proses perizinan berjalan lancar dan transparan. Ia menekankan bahwa Dinas DPMPTSP tidak bertanggung jawab atas sengketa lahan atau permasalahan di luar kewenangannya. “Terkait sengketa lahan atau permasalahan lain di luar kewenangan Dinas Putusan, silakan diurus sesuai dengan jalur instansi yang berwenang.”ujarnya

Selanjutnya tim investigasi dari BPP( Buru pelaku Pungli ) yaitu Hikmat . Sanjaya S H .Menyanpaikan bahwa adanya pugutan tersebut dilakukan atas nama pengurus pedagang yang dikatakan untuk pengurusan legalitas dari mulai NIB dan Legalitas surat tapi sayangnya mereka ini melabrak aturan yang ada tanpa melibatkan instansi yang berwenang
Maka dari itu saya sepakat jika kasus ini di usut melibatkan satgas mafia tanah dan satgas Saberpungli .

Dan yang paling aneh pihak satupun tidak ada produk hukum yang dikeluarkan.

Sebetulnya para pedagang ini korban akan tetapi ada oknum oknum yang memanfaatkan situasi serta hanya sekedar cari untung tapi nasib pedagang terkatung-katung
Selain lahan tanahnya kini masalah tapi ada masalah baru juga yaitu terkait isu pungli,NIB , sertifikat dan juga PBB dan itu semua disinyalir tanpa sepengetahuan pihak desa dan pemerintah kabupaten Bandung Bahkan jika dikatakan pasar Peribadi itu masih ilegal dan kami akan melakukan upaya hukum memberantas oknum oknum yang bermain di pasar ini tanpa pandang bulu. ***

Berita Terkait

Rapat Pleno Karang Taruna Kabupaten Bandung 2026 Digelar, Fokus Konsolidasi dan Penguatan Program Kerja
Pesan Ucapan Terimakasih dan Doa Pelajar SMAN Selacau Kepada Pekerja SPPG Selacau
Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari
Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota
Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027
Wujudkan Proteksi Kesehatan Paripurna, Kota Cirebon Raih Penghargaan Nasional UHC Awards 2026
Jaga Memori Kolektif Bangsa, Pemkot Cirebon Akselerasi Implementasi SIKN dan JIKN Terintegrasi Nasional
Hadiri Pengukuhan MUI Jawa Barat, Wakil Wali Kota Cirebon Perkuat Sinergi Ulama-Umara demi Kemaslahatan Umat

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 14:05

Rapat Pleno Karang Taruna Kabupaten Bandung 2026 Digelar, Fokus Konsolidasi dan Penguatan Program Kerja

Senin, 2 Februari 2026 - 10:00

Pesan Ucapan Terimakasih dan Doa Pelajar SMAN Selacau Kepada Pekerja SPPG Selacau

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:31

Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare Polda Jabar, Polsek Sindangkerta di Desa Neglasari

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:05

Sinergi Pemkot Cirebon dan BBWS: Penataan Sungai Sukalila Menjadi Ikon Baru Wisata Kota

Jumat, 30 Januari 2026 - 00:04

Pemerintah Kota Cirebon Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi Ekonomi Inklusif pada RKPD 2027

Berita Terbaru