Diperketat Hingga 5 Juli 2021, Begini Aturan Lengkap PPKM Mikro

- Pewarta

Senin, 21 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPKM Mikro. Grafis: Bram suarasurabaya.net

PPKM Mikro. Grafis: Bram suarasurabaya.net

JAKARTA (kontroversinews.com) – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM Mikro dengan pengetatan aturan itu akan berlaku mulai Selasa (22/6) hingga 5 Juli 2021.

Airlangga menjelaskan, kebijakan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam merespons situasi penyebaran Covid-19 yang kian masif di sejumlah wilayah Indonesia.

Berdasarkan data KPC-PEN yang dilaporkan ke Jokowi, terdapat 87 kabupaten/kota di 29 provinsi yang tingkat keterisian tempat tidurnya sudah mencapai di atas 70 persen. Oleh sebab itu, pemerintah mengambil langkah untuk mengetatkan sejumlah aturan dalam pelaksanaan PPKM kali ini.

Mengutip dari Cnn Indonesia, berikut aturan lengkap PPKM skala mikro yang diperketat dan akan berlaku mulai Selasa (22/6).

1. WFH 75 Persen

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik di kementerian/lembaga, BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB, yakni 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH), dan 25 persen bekerja dari kantor untuk wilayah zona merah.

Sementara itu, untuk wilayah di luar zona merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH, 50 persen bekerja dari kantor. Airlangga juga meminta perkantoran mengatur skema kerja WFH, agar tidak ada pegawai yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

2. Sekolah Online

Pemerintah juga menekankan bahwa kegiatan belajar mengajar bagi sekolah di zona merah untuk dilakukan secara online. Sementara, untuk zona lainnya mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

3. Sektor Esensial dapat Beroperasi 100 Persen

Sektor-sektor esensial seperti industri pelayanan dasar, utilitas publik, kebutuhan pokok masyarakat seperti supermarket dan apotek dapat berjalan 100 persen dengan menerapkan regulasi dan protokol kesehatan yang ketat.

Berita Terkait

Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin
PJU Desa Puncak Murni Bantuan Warga Dermawan yang Peduli Desa Puncak
Jamin Keamanan Pangan MBG, Dokkes Polres Brebes Nyatakan Menu di SPPG Gandasuli Laik Konsumsi
Aksi Bersih dan Tanam Pohon, Pemkot Cirebon Perkuat Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir
PGRI Kota Cirebon Dilantik, Wali Kota Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Mentalitas Anak Bangsa
Apresiasi untuk Polres Kuningan: Bantu Warga Kawungsari Penderita Sakit Berat
Polres Cirebon Kota Kawal Harga Beras, Satgas Pangan Turun Langsung ke Pasar Kanoman
Kompensasi Cuma Rp150 Ribu, Pekerja Tanpa BPJS! Proyek Pipa PERUMDA Tirta Raharja Dikecam Warga Margaasih

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:43

Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 21:01

PJU Desa Puncak Murni Bantuan Warga Dermawan yang Peduli Desa Puncak

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:33

Jamin Keamanan Pangan MBG, Dokkes Polres Brebes Nyatakan Menu di SPPG Gandasuli Laik Konsumsi

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:30

Aksi Bersih dan Tanam Pohon, Pemkot Cirebon Perkuat Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:02

PGRI Kota Cirebon Dilantik, Wali Kota Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Mentalitas Anak Bangsa

Berita Terbaru