Diperketat Hingga 5 Juli 2021, Begini Aturan Lengkap PPKM Mikro

oleh
PPKM Mikro. Grafis: Bram suarasurabaya.net

JAKARTA (kontroversinews.com) – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM Mikro dengan pengetatan aturan itu akan berlaku mulai Selasa (22/6) hingga 5 Juli 2021.

Airlangga menjelaskan, kebijakan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam merespons situasi penyebaran Covid-19 yang kian masif di sejumlah wilayah Indonesia.

Berdasarkan data KPC-PEN yang dilaporkan ke Jokowi, terdapat 87 kabupaten/kota di 29 provinsi yang tingkat keterisian tempat tidurnya sudah mencapai di atas 70 persen. Oleh sebab itu, pemerintah mengambil langkah untuk mengetatkan sejumlah aturan dalam pelaksanaan PPKM kali ini.

Mengutip dari Cnn Indonesia, berikut aturan lengkap PPKM skala mikro yang diperketat dan akan berlaku mulai Selasa (22/6).

1. WFH 75 Persen

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik di kementerian/lembaga, BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB, yakni 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH), dan 25 persen bekerja dari kantor untuk wilayah zona merah.

Sementara itu, untuk wilayah di luar zona merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH, 50 persen bekerja dari kantor. Airlangga juga meminta perkantoran mengatur skema kerja WFH, agar tidak ada pegawai yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

2. Sekolah Online

Pemerintah juga menekankan bahwa kegiatan belajar mengajar bagi sekolah di zona merah untuk dilakukan secara online. Sementara, untuk zona lainnya mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

3. Sektor Esensial dapat Beroperasi 100 Persen

Sektor-sektor esensial seperti industri pelayanan dasar, utilitas publik, kebutuhan pokok masyarakat seperti supermarket dan apotek dapat berjalan 100 persen dengan menerapkan regulasi dan protokol kesehatan yang ketat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *