Diperketat Hingga 5 Juli 2021, Begini Aturan Lengkap PPKM Mikro

- Pewarta

Senin, 21 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPKM Mikro. Grafis: Bram suarasurabaya.net

PPKM Mikro. Grafis: Bram suarasurabaya.net

JAKARTA (kontroversinews.com) – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM Mikro dengan pengetatan aturan itu akan berlaku mulai Selasa (22/6) hingga 5 Juli 2021.

Airlangga menjelaskan, kebijakan ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam merespons situasi penyebaran Covid-19 yang kian masif di sejumlah wilayah Indonesia.

Berdasarkan data KPC-PEN yang dilaporkan ke Jokowi, terdapat 87 kabupaten/kota di 29 provinsi yang tingkat keterisian tempat tidurnya sudah mencapai di atas 70 persen. Oleh sebab itu, pemerintah mengambil langkah untuk mengetatkan sejumlah aturan dalam pelaksanaan PPKM kali ini.

Mengutip dari Cnn Indonesia, berikut aturan lengkap PPKM skala mikro yang diperketat dan akan berlaku mulai Selasa (22/6).

1. WFH 75 Persen

Kegiatan perkantoran atau tempat kerja, baik di kementerian/lembaga, BUMN/BUMD akan mengikuti Surat Edaran Kemenpan RB, yakni 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH), dan 25 persen bekerja dari kantor untuk wilayah zona merah.

Sementara itu, untuk wilayah di luar zona merah dapat menerapkan kebijakan 50 persen WFH, 50 persen bekerja dari kantor. Airlangga juga meminta perkantoran mengatur skema kerja WFH, agar tidak ada pegawai yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.

2. Sekolah Online

Pemerintah juga menekankan bahwa kegiatan belajar mengajar bagi sekolah di zona merah untuk dilakukan secara online. Sementara, untuk zona lainnya mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

3. Sektor Esensial dapat Beroperasi 100 Persen

Sektor-sektor esensial seperti industri pelayanan dasar, utilitas publik, kebutuhan pokok masyarakat seperti supermarket dan apotek dapat berjalan 100 persen dengan menerapkan regulasi dan protokol kesehatan yang ketat.

Berita Terkait

Cegah Penyimpangan Remaja, Polres Tegal Gelar Pembinaan di SMK Diponegoro Lebaksiu
Polres Brebes Tangkap Komplotan Pencuri Tower Telekomunikasi
Pejabat Aktif Diangkat Jadi Paksi KPK, Publik Kuningan Pertanyakan Netralitas ASN
Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!
DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029
Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam
Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon
FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:14

Cegah Penyimpangan Remaja, Polres Tegal Gelar Pembinaan di SMK Diponegoro Lebaksiu

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:13

Polres Brebes Tangkap Komplotan Pencuri Tower Telekomunikasi

Senin, 28 Juli 2025 - 15:58

Pejabat Aktif Diangkat Jadi Paksi KPK, Publik Kuningan Pertanyakan Netralitas ASN

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:59

DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:42

Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam

Berita Terbaru