8. Tempat Wisata Tutup
Pemerintah juga untuk sementara melarang kegiatan masyarakat di area publik, fasilitas umum, hingga tempat wisata di zona merah. Untuk zona selain merah, tempat-tempat fasilitas umum dapat beroperasi dengan membatasi pengunjung 25 persen dari kapasitas dan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
9. Hajatan Masyarakat Hanya Boleh 25 Persen
Kegiatan seni budaya, sosial, dan kemasyarakatan juga akan dibatasi selama pelaksanaan PPKM. Untuk lokasi seni budaya yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan di zona merah akan ditutup sampai kondisi aman.
Sementara, zona lain diizinkan dibuka 25 persen dan kapasitas pengaturan dari pemerintah daerah dengan prokes ketat.
“Dan juga dengan catatan kegiatan hajatan atau kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan dibawa pulang,” ujar Airlangga.
10. Rapat dan Seminar Ditutup
Airlangga mengatakan, pemerintah juga mengambil kebijakan untuk melarang kegiatan rapat dan seminar secara luring di zona merah. Untuk zona lain dapat melaksanakan rapat dan seminar dengan membatasi peserta 25 persen dari kapasitas ruangan.
11. Pembatasan Transportasi Umum
Pemerintah pusat menyerahkan kebijakan pembatasan di transportasi umum kepada pemerintah daerah dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.***AS