Indramayu | Kontroversinews.-Balai Pengobatan atau Klinik Kesehatan yang di dirikan merupakan Mediasi Perawatan sebagai kepanjangan tangan dari Lembaga Medis yang sudah diakui Keberadaannya seperti halnya Rumah Sakit atau Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), sebab didalamnya ada Petugas Medis atau dokter yang sudah Ahli membidangi dan menangani Permasalahan Organ Tubuh Manusia, karena ditunjang dengan Jenjang Pendidikan yang Tinggi dan Kedisipilinan Ilmu yang Khusus tidak Identik dengan Mantri.
Bagaimana Logika dan Nalar yang sehat jika Seorang Petugas Kesehatan (Mantri) yang Nekad menangani Pasien yang Tangan Kanannya Tertusuk Jarum Bundel sepanjang Empat Centimeter, berikut ini Kronologisnya di Ceritakan oleh Murdjani.
SAFU’I Bin Maman, Umur 19 Tahun, Warga Blok Jelantir RT.006/RW.003-Desa Sendang-Kecamatan Karangampel-Kabupaten Indramayu-Propinsi Jawa Barat. Yang bersangkutan adalah Korban Maal Praktek. Secara Kronologis, Pada Hari Rabu, 25 April 2018, sekira Pukul 09.10 WIB Korban sedang Mencuci Celana Panjangnya, tiba-tiba tanpa di ketahui didalam Celana Panjang tersebut ada Jarum Bundel kemudian Tangan Kanannya Tertusuk Jarum, sepanjang 4 Centimeter.
Kemudian pada Hari Rabu, 25 April 2018, sekira Pukul 10.30 WIB, Korban menuju ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Karangampel, setibanya di Puskesmas tersebut, Petugas Kesehatan Puskesmas Karangampel Menyatakan Tidak Sanggup dan atau Menolak, maka Korban langsung pulang ke Rumahnya, Tutur Murdjani kepada Wartawan Kontroversi News yang mengucap ulang Pembicaraan pihak Perangkat Desa Sendang Kecamatan Karangampel, Murdjani mengatakan pada Kontroversi News Hari Senin, 30April 2018 sekira Pukul 10.25 WIB di jumpai ditempat Kediaman Rekannya Lemahmekar-Indramayu.
Menurut Murdjani Pada Hari Rabu, 25 April 2018 (Sore) Korban menuju Ke Balai Kesehatan Masyarakat, tepatnya di Rumah Praktek “ Mantri Otang Kosasih “ di Desa Tanjungsari-Kecamatan Karangampel-Kabupaten Indramayu-Propinsi Jawa Barat. Korban (SAFU’I) menyampaikan dan atau mengatakan pada Oknum Petugas Kesehatan “ Mantri Otang Kosasih “ Tangan Kanan Saya (Safu’i) Tertusuk Jarum, kemudian Korban mengatakan kembali, Sanggup Tidak untuk mencabut Jarum yang ada didalam Daging Tangan Kanan Saya ? Selanjutnya Mantri Otang Kosasih Menjawab dan Mengatakan Saya Sanggup untuk mencabut Jarum itu.Oknum “ MantriOtang Kosasih “ karena Menyanggupi bisa untuk mencabut Jarum yang berada di dalam Daging Tangan Kanan Korban. selanjutnya dilakukan Pembedahan dengan alat Pisau Medis.
Operasi Pembedahan Tangan Kanan Korban “ dilakukan oleh Oknum Mantri Otang dengan di Bantu oleh 2 Orang Assistennya, 1 Orang Pembantu Pria dan 1 Orang Pembantu Wanita serta turut Menyaksikan Rojin (19) yang merupakan Keluarga Korban, jelas Murdjani.
Masih dikatakan Murdjani, bahwa Operasi Pembedahan dilakukan oleh Oknum Mantri Otang Kosasih pada Pukul 15.45 WIB di Ruang Praktek Kerjanya.Hasil Operasi Pembedahan untuk mencabut Jarum yang berada didalam Daging Tangan Kanan (Safu’i) alias Korban Tidak Berhasil atau Gagal, maka Oknum Mantri Otang Kosasih mengarahkan dan atau menyarankan kepada Korban untuk segera di larikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Indramayu. Setibanya Korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Indramayu, Pihak Tim Medis RSUD Indramayu tersebut Menolak dan atau Menyatakan Tidak Sanggup kepada Pasien selaku Korban yang Tertusuk Jarum, selanjutnya Pihak Tim Medis RSUD Kabupaten Indramayu menyarankan kepada Pasien/Korban agar segera di Larikan ke Rumah Sakit Medissima Cirebon, Tukasnya.
Safu’iselaku Korban dan atau Pasien segera di larikan ke Rumah Sakit Medimas, Jalan Evakuasi No.116 Sunyaragi-Kesambi-Karyamulya kesambi-Kota Cirebon, dengan No. Register 01-03-29/1804290002 setibanya di Rumah Sakit tersebut, Korban langsung dilakukan Operasi oleh Tim Medis Rumah Sakit tersebut, Dokter yang menanganinya dr. H. Kamajaya, Sp, Bselanjutnya “ Jarum “ yang menancap di dalam Daging Tangan Kanan Korban Sukses di Cabut, selanjutnya Korban/Pasien disarankan untuk di Rawat selama 3 Hari di Rumah Sakit Medissima Cirebon. Praktek dan Tindak Operasi yang dilakukan Oleh Oknum “ Mantri Otang Kosasih “ terhadap Safu’I selaku Korban di Nyatakan gagal, Sementara Tangan Kanan Korban sudah di Robek-robek.
Oknum “ Mantri Otang Kosasih “ adalah Petugas Kesehatan yang melayani Keluhan Masyarakat dalam melayani Jasa Kesehatan Ringan tetapi Bukan Bidang Keahliannya menjadi Tenaga Medis untuk melakukan Operasi Pembedahan terhadap Tangan Korban, maka dari Kejadian tersebut kepada Oknum Mantri Otang Kosasih melanggar UU-RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU-RI No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, UU-RI No.36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, UU-RI No.38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan dan Peraturan Menteri Kesehatan No.17 Tahun 2013 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/148/2010 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat, Jelas Murdjani mengakhiri Komentarnya.
Kontroversi News mengkonfirmasikan kepada Oknum Mantri “ Otang Kosasih “ di Rumahnya, pada Hari Kamis, 03 Mei 2018, sekira Pukul 14.25 WIB, Mantri Otang Kosasih di damping Isterinya Uslikah, dengan pengakuannya kedua PNS Kesehatan sudah lama membuka Praktek walaupun tanpa Surat Ijin tetapi aman, mungkin kali ini lagi Sial saja, kemudian kedua PNS tersebut tdak merasa takut walaupun ditindak oleh Atasannya/Kepala Dinas, karena saya juga akan minta bantuan pada Anggota Kepolisian, ketusnya. (Asep A. Riyanto/A. Jaenudin)