CIREBON (Kontroversinews.com) – Dalam menyukseskan program PTSL yang diterimanya, Pemerintah Desa Halimpu Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon telah melakukan berbagai persiapan, dengan diawali melakukan sosialisasi dan juga penjaringan warga masyarakat yang berminat untuk pembuatan sertifikat secara massal tersebut.
Dalam mekanisme penjaringan pemohon PTSL, Pemerintah desa menghadirkan seluruh ahli waris dari calon pemohon, dengan tujuan mencari kesepakatan dan kata mufakat atas hak waris baru.
” Dengan output pekerjaan ditandainya lahan menggunakan simbol atau patok sementara Hal ini di sampaikan oleh Kuwu H Kasman pada Patroli86.
Sesuai peraturan 3 mentri yang sudah di sepakati untuk besaran tarif yang harus di bebankan oleh pemohon yaitu Rp. 150 ribu. Menurutnya jumlah besaran pungutan sangatlah cukup dalam pelaksanaan di lapangan, dan bilamana terjadi kekurangan biaya kami selaku pemerintah siap membantu untuk mensukseskan program PTSL ini, untuk penerima ada 500 Bidang,
Program ini sangatlah membantu masyarakat yang tidak bisa mengurus surat maupun untuk membiayai pembuatan sertifikat, semua masyarakat sangat antusias saat mengetahui akan ada penerimaan program ini, semoga kedepan tidak ada kendala, tutur H kasman di ruang kerjanya
Di samping itu Tim Yuridis Tri Yanti agri berbicara,” Dengan kegiatan penjaringan serta pembenahan administrasi atau pemisahan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang selanjutnya menjadi kelengkapan berkas pengajuan ini, diharapkan bisa mempermudah dan mempercepat proses pelaksanaan PTSL kususnya.
“Jangan sampai setelah program selesai, akan muncul permasalahan baru dari para ahli waris ” tandasnya. Karena kami bekerja sesuai peraturan yang berlaku, sehingga masyarakat pun juga harus matuhi peraturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, karena program ini yang merasakan masyarakat langsung, kami pihak panitia hanya sebatas membantu dan memfasilitasi saja, tuturnya.***AS