Dapat Remisi HUT RI, Hukuman Djoko Tjandra Dipotong 2 Bulan

oleh
oleh
Djoko Tjandra

JAKARTA (kontroversinews.com) – Joko Soegianto Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, mendapat potongan hukuman dalam rangka peringatan HUT ke-76 RI 17 Agustus 2021 kemarim.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menjelaskan remisi dua bulan ini diberikan setelah Djoko Tjandra telah menjalani satu per tiga masa pidana.

“Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkum HAM Rika Aprianti melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (19/8).

Rika mengatakan berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 menyatakan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat.

Kemudian kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana.

“Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi,” kata Rika.

Oleh karena itu, merujuk dari penjelasan tersebut pada angka (4), (5) dan (6) maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *