Dalam Hitungan Jam, Polisi Ciduk Pembunuh Siswi SMA

- Pewarta

Selasa, 25 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung | Kontroversinews.- Sesosok mayat ditemukan warga yang sedang berkebun pada Minggu (23/9/2018) lalu di area perkebunan Rancabolang, Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Mayat tersebut ditemukan dalam keadaan sudah membusuk dan tanpa identitas.

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan, saat ditemukan hanya terdapat gelang dan jam tangan yang masih menempel di tubuh korban.

“Keadaan korban sudah sulit dikenali karena diduga sudah meninggal lebih dari 10 hari,” tutur Indra, Selasa (25/9/2018).

Berbekal gelang dan jam tangan, polisi mengidentifikasi jika korban merupakan seorang siswi SMA berinisial S (16) yang pada 11 September dilaporkan hilang oleh keluarganya.

Pihak keluarga membenarkan jika barang tersebut merupakan milik korban.

“Setelah mengetahui identitas korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi,” ujarnya.

Berdasar hasil penyelidikan, dalam hitungan jam, polisi berhasil menemukan dua orang tersangka yakni R (16) dan D (14).

Indra mengatakan kedua tersangka diamankan di rumah masing-masing pada senin (24/9/2018) kira-kira pukul 01.00 WIB. Kedua tersangka merupakan orang yang terakhir kali terlihat pergi bersama korban.

“Salah satu tersangka berinisial R merupakan mantan pacar korban,” ungkapnya.

Polisi saat ini masih mendalami motif kedua tersangka yang masih di bawah umur, sehingga tega menganiaya korban.

Berdasarkan keterangan sementara, korban dianiaya sampai menginggal dunia. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit telepon genggam milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka membawa korban ke lokasi pembunuhan.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman penjara maksimal  seumur hidup.

“Kami juga mengamankan telepon genggam milik korban yang ada di tersangka, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk berangkat ke TKP,” ujarnya. ( Lily Setiadarma)

Berita Terkait

Kodim 0614/Kota Cirebon, Satpol PP, dan Bea Cukai Gelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal
Peredaran Obat Terlarang di Karawang Kian Tak Terkendali, Diduga Ada Pembiaran Oknum APH
Relokasi PKL Bikin Sengsara, PMII dan Pedagang Demo Pemda Kuningan
Tragedi di RS Linggarjati: Bayi Meninggal, LSM Desak Bupati Ambil Tindakan
Obat Haram Merajalela di Karawang, Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Hotel Talitakum Disorot Warga
AJB Sawah Warisan Disoal: Kakak Dilaporkan Adik, Pemerintah Desa dan Kecamatan Enggan Berkomentar
Langgar Izin Lingkungan, Tambang di Beber Disegel Polresta Cirebon

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 07:32

Kodim 0614/Kota Cirebon, Satpol PP, dan Bea Cukai Gelar Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:32

Peredaran Obat Terlarang di Karawang Kian Tak Terkendali, Diduga Ada Pembiaran Oknum APH

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:13

Relokasi PKL Bikin Sengsara, PMII dan Pedagang Demo Pemda Kuningan

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:31

Tragedi di RS Linggarjati: Bayi Meninggal, LSM Desak Bupati Ambil Tindakan

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:37

Obat Haram Merajalela di Karawang, Gubernur Jabar Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru