Cek di Sini, Penerima Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS

oleh
Ilustrasi Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Tunjangan insentif guru madrasah Non PNS cair. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain mengatakan, karena keterbatasan anggaran, tunjangan insentif guru madrasah Non PNS hanya diberikan bagi guru madrasah yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *