Buron Tersangka Korupsi PTPN V Dibekuk Kejari Kuansing

- Pewarta

Senin, 13 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | Kontroversinews.- Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Provinsi Riau, berhasil meringkus seorang buronan tersangka dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi Hari Wibowo kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis, mengatakan tersangka bernama Asmir tersebut melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2018 lalu.
“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,2 miliar,” kata Hari.
Ia menjelaskan Asmir ditangkap tanpa perlawanan berarti di salah satu rumah di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Rabu (8/8).
Penangkapan tersangka, lanjutnya, merupakan hasil koordinasi maksimal seluruh jajaran Kejari Kuansing setelah Asmir ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat Sprint-04/N.4.23/fd.1/07/2018 tanggal 2 Juli 2018, atau dua bulan setelah dirinya memimpin Kejari Kuansing.
“Kita terus melakukan pengintaian dan pengejaran sampai Rabu pagi kita mendapat informasi, yang bersangkutan sedang berada di rumahnya,” ujarnya.
Dengan ditangkapnya Asmir, ia menuturkan masih terdapat seorang tersangka lainnya berinisial KS yang belum berhasil terungkap keberadaannya. Namun ia memastikan jaksa masih terus melakukan pencarian dan bertekad untuk menangkap KS.
Dalam perkara ini, Asmir yang sebelumnya menjabat sebagai Manajer Kebun Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian diduga terlibat dalam kasus korupsi pembuatan sertifikat tanah untuk kebun pola Koperasi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA) yang bermitra dengan PTPN V.
Seluruh biaya pembuatan sertifikat yang berlangsung pada 2010 silam tersebut berasal dari perusahaan perkebunan milik negara PTPN V.
Sejatinya, penerbitan sertifikat lahan tersebut untuk keperluan operasional koperasi. Terdapat sekitar 200 persil lahan yang diproses tersangka. Belakangan, sertifikat tersebut tidak dapat diterbitkan lantaran masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
 Seharusnya, sisa bantuan sebesar Rp1,2 miliar tersebut dikembalikan ke PTPN V, namun tersangka justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi sehingga kerugian negara diduga mencapai Rp1,2 miliar.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama ketua koperasi, Arlimus telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada April 2018 lalu. Mantan Anggota DPRD Kuansing itu juga harus membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara.
Dikutip dari: Antarariau.com  

Berita Terkait

Oknum Dokter di Garut Kembali Dilaporkan, Total Korban Capai Lima Orang
Diduga Palak Sopir Dump Truck Anggota Polsek Kodi Bangedo Diperiksa Kasie Propam Polres Sumba Barat Daya
KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI
Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi
KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam
Polisi Tangkap Pencuri Sepeda motor dengan Modus COD
KPK Menilai Gugatan Perdata Terhadap Rossa Purbo Bekti Tidak Tepat
Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Ayah terhadap Dua Anaknya

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 11:22

Oknum Dokter di Garut Kembali Dilaporkan, Total Korban Capai Lima Orang

Rabu, 23 April 2025 - 11:20

Diduga Palak Sopir Dump Truck Anggota Polsek Kodi Bangedo Diperiksa Kasie Propam Polres Sumba Barat Daya

Jumat, 18 April 2025 - 15:58

KPK Panggil Enam Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

Jumat, 18 April 2025 - 15:53

Kejati Tetapkan Mantan Bupati Lampung Timur Sebagai Tersangka Korupsi

Kamis, 17 April 2025 - 10:35

KPK Ingatkan Ridwan Kamil agar tak jual Motor Sitaan yang Dipinjam

Berita Terbaru