Pekanbaru | Kontroversinews.- Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Provinsi Riau, berhasil meringkus seorang buronan tersangka dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi Hari Wibowo kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis, mengatakan tersangka bernama Asmir tersebut melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2018 lalu.
“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1,2 miliar,” kata Hari.
Ia menjelaskan Asmir ditangkap tanpa perlawanan berarti di salah satu rumah di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Rabu (8/8).
Penangkapan tersangka, lanjutnya, merupakan hasil koordinasi maksimal seluruh jajaran Kejari Kuansing setelah Asmir ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat Sprint-04/N.4.23/fd.1/07/2018 tanggal 2 Juli 2018, atau dua bulan setelah dirinya memimpin Kejari Kuansing.
“Kita terus melakukan pengintaian dan pengejaran sampai Rabu pagi kita mendapat informasi, yang bersangkutan sedang berada di rumahnya,” ujarnya.
Dengan ditangkapnya Asmir, ia menuturkan masih terdapat seorang tersangka lainnya berinisial KS yang belum berhasil terungkap keberadaannya. Namun ia memastikan jaksa masih terus melakukan pencarian dan bertekad untuk menangkap KS.
Dalam perkara ini, Asmir yang sebelumnya menjabat sebagai Manajer Kebun Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian diduga terlibat dalam kasus korupsi pembuatan sertifikat tanah untuk kebun pola Koperasi Kredit Primer untuk Anggota (KKPA) yang bermitra dengan PTPN V.
Seluruh biaya pembuatan sertifikat yang berlangsung pada 2010 silam tersebut berasal dari perusahaan perkebunan milik negara PTPN V.
Sejatinya, penerbitan sertifikat lahan tersebut untuk keperluan operasional koperasi. Terdapat sekitar 200 persil lahan yang diproses tersangka. Belakangan, sertifikat tersebut tidak dapat diterbitkan lantaran masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Seharusnya, sisa bantuan sebesar Rp1,2 miliar tersebut dikembalikan ke PTPN V, namun tersangka justru menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi sehingga kerugian negara diduga mencapai Rp1,2 miliar.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama ketua koperasi, Arlimus telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada April 2018 lalu. Mantan Anggota DPRD Kuansing itu juga harus membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara.
Dikutip dari: Antarariau.com