Bupati Samosir Sebegai Inspektur Upacara HUT RI ke 73

oleh
oleh

Samosir | Kontroversinews.-Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke -73,Jumat17/8/18 sekira pukul 08.15 wib bertempat di Cabang Rumah Tahanan Negara Pangururan Jl. Kejaksaan Kel. Pasar Pangururan Kec. Pangururan Kab. Samosir.

Bupati Samosir Drs.RAPIDIN SIMBOLON MM Bertindak selaku inspektur upacara dan Komandan Upacara PRIDO SAKNA.Turut hadir dalam upacara ini yakni :
a. Kapolres Samosir AKBP Agus Darojat, S.I.K, MH.
b. Ketua PKK Kab.Samosir SORTA ERTATI SIAHAAN
c. Ketua DPRD Kab.Samosir RISMAWATI SIMARMATA Dipt.Hotlier
d. Sekda Kab. Samosir Drs Jabiat Sagala M.Hum.
e. Pabung Samosir Kapten Arh J Aritonang.
f. Kalapas Pangururan Fauji Harahap SH, M.Hum.
g. Para Pimpinan SKPD.
h. Camat Pangururan Dumosch Pandiangan S.Sos.

Ini Nama-nama Narapida yang memdapatkan Remisi 17 Agustus sebanyak 56 orang antara lain :
•BUDI SIAHAAN BIN DOPPAK SIAHAAN 5 BULAN
•DAVID ANDREVO SIMBOLON BIN EROS SIMBOLON 4 BULAN
•EDI SYAHPUTRA BIN SUGIONO 2 BULAN
•FERDINAN HOTMAN MANIK BIN HERMAN MANIK 4 BULAN
•FERYONAL SITUMORANG BIN TUJUH SITUMORANG 5 BULAN
•HEMAT TURNIP BIN NAPITTA TURNIP 3 BULAN
•HOT ASI SINURAT BIN IHUT SUDUNG SINURAT BULAN 2 BULAN
•IWAN SIDABUTAR BIN PARGAULAN SIDABUTAR 2 BULAN •JAHUDDIN SIGALINGGING BIN1 MANGAMPIN SIGALINGGING 5 BULAN
•JAYANDRI GULTOM BIN BENGET GULTOM 3 BULAN
•KRISTIAN PARNO APUL SIDABUTAR BIN DIMAN SIDABUTAR 3 BULAN
•LAMHOT HUTABARAT BIN WASMAN HUTABARAT 5 BULAN •LAMHOT SAGALA BIN BISMAR SAGALA 2 BULAN
•LEO BENN CHAN LUMBAN TOBING BIN SANGGAM LUMBAN TOBING 3 BULAN
•MANDELA GINTING BIN RIJAL 2 BULAN
•MANOGARI BAGAS RAJA SIMANIHURUK BIN BUDIMAN 2 BULAN
•MARALAM SIHOTANG BIN RONI HARLEN SHOTANG 3 BULAN
•MARTUPA SIDABUKE BIN ALM SIHOL SIDABUKKE 5 BULAN
•MELKI TINAMBUNAN BIN MARTUA TINAMBUNAN 2 BULAN
•NATAN SITUMORANG BIN PANDIANGAN SITUMORANG 3 BULAN
•OSLAN TAMBUNAN BIN BUDIMAN TAMBUNAN 5 BULAN
•PARMONANGAN SAGALA BIN SABUNG SAGALA 3 BULAN
•PIO HASUDUNGAN SIHOTANG BIN RAMSES MANCER SIHOTANG 3 BULAN
•RIKO PRANATA NAIBAHO BIN HALOMOAN NAIBAHO 3 BULAN •ROGANDA SILALAHI BIN KASMIN SILALAH 3 BULAN
•RONALDO LUMBAN RAJA BIN ENDI LUMBAN RAJA 3 BULAN
•ROY MARTIN MANULLANG BIN DAVID MANULLANG 3 BULAN •SAFRIANSYAH PAKPAHAN BIN RUSSON PAKPAHAN 3 BULAN •SUPRIADI ZEBUA BIN FAAHHAHKADO 4 BULAN
•SURIADI SITANGGANG BIN HERMADA SITANGGANG 3 BULAN
•TULUS SIDABUTAR BIN PARGAULAN SIDABUTAR
•TUNAS SINAGA BIN KASIMAN SINAGA 3 BULAN
•WASHINGTON WAN ABDUL KHOLIQ BIN WALDAMAR SITUMEANG 4 BULAN
•WESLY SATRIA GURNING BIN ALM. KAMBRIN SIHOMBING 4 BULAN AnMENTERI DIREKTUR
•AGUSTIFEN LUMBAN SIANTAR BIN PUKKUL LUMBANSIANTAR 1 BULAN
•BENRY NAIBAHO BIN ANTONIUS NAIBAHO 1 BULAN
•BUDI SIMBOLON BIN MANGINAR SIMBOLON 1 BULAN
•EDO BIN BUSMAR DAHLER 1 BULAN
•FREDDY RUMAHORBO BIN ALM DOMSIAN RUMAHORBO 2 BULAN
•GIBRAN GIDEON PASARIBU BIN WALU PASARIBU 2 BULAN
•HENDRA SIRINGORINGO BIN SUMBER SIRINGO RINGO 1 BULAN •HERYANTO SILALAHI BIN TARIGAN SILALAH 1 BULAN
•IQBAL SYAHREZA SINULINGGA BIN SAMSUL RIJAL SINULINGGA 1 BULAN
•ISKANDAR BIN M TAHIR (ALM) 1 BULAN
•JUDI PASARIBU BIN TALBI PASARIBU 1 BULAN
•JUFRI HARIANDI BIN UMAR 1 BULAN
•OPENRI SIRINGO RINGO BIN ABNER SIRINGORINGO 1 BULAN •PARDOMUAN NAIBAHO BIN ALM TABUL NAIBAHO 1 BULAN
•PATAR JUMANGGA SIMBOLON BIN ALM SAMULASIMBOLON 1 BULAN
•ROBBY SITORUS BIN MARITO SITORUS 1 BUPAN
•RUDI SLABAN BIN ALA MARIDUP SILABAN 1 BULAN
•SAMSON SIJABAT BIN MANDAR SIJABAT 1 BULAN
•SOLLOTUA SIHALOHO BIN TOMMIT SIHALOHO 1 BULAN
•SUDIONO SITANGGANG BIN LUDIN SITANGGANG 1 BULAN
•FITRI HENNY DAMANIK BINTI DARWIN DAMANIK 1 BULAN

56 Narapidana Mendapat Remisi 17 Agustus Dalam Rangka HUT RI Ke 73

Bupati Samosir Sebagai Inspektur Upacara mambacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM,”Hadirin yang berbahagia, Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa yang tiada kunjung henti melimpahkan damai dan kasih-Nya, sehingga pada hari yang berbahagia ini kita masih mendapatkan kesempatan untuk menghadiri dan mengikuti upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan ke-73 Republik Indonesia, yang sekaligus dirangkaikan dengan pemberian remisi bagi narapidana”.

Pemerintah memberikan apresiasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi. Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taal selama menjalani pidana, lebih disipilin, lebih produktif, dan dinamis. Tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggaran hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana.

Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik. Dalam tataran yang demikian dapat dikatakan bahwa remisi merupakan alat untuk memodifikasi perilaku narapidana. Karena, jika mereka tidak mempunyai perilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan Hadirin yang saya muliakan, Pemberian remisi yang saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi. Digitalisasi pemberian remisi kita dorong menjadi upaya untuk memangkas proses birokrasi berbelit yang sarat dengan peluang-peluang transaksional.Proses ini juga akan kita buka seluas-luasnya agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan melalui aplikasi agar pemberian remisi lebih transparan dan akuntabel

Narapida Yang Bebas Bersyarat a.n Sudiono Sitanggang dan Fitri Henny Damanik

Dalam mekanisme ini dimungkinkan seorang Warga Binsan Pemasyarakatan yang memulai pembinaan di Lapas maksimum sekurt secepat mungkin dapat berpindah ke Lapas medium sekuriti lalu asimilas ke Lapas minimum sekunti karena perilaku yang sudah menunjukasn penibahan yang positf. Lapas minimum sekuriti akan membuka pirtu wintegrasi sosial secara lebar-lebar melalul upaya pembinaan di tengah- tengah masyarakat dan keluarga.

“Dari 56 orang Narapidana yang mendapat remisi terdapat 2 orang Narapida yang bebas besyarat a.n Sudiono Sitanggang dan Fitri Henny Damanik.(ps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *