Bupati Samosir Jadi Pengurus Yayasan Disebut Pelanggaran UU Nomor 23 Tahun 2014.
    

- Pewarta

Jumat, 19 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir kontroversinews.
Bupati Samosir, Rapidin Simbolon disebut terlibat menjadi pengurus salah satu Yayasan sebagai Pembina yang dibuktikan sesuai Akte Pendirian Yayasan di daerah Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Menanggapi hal itu, Bungaran Sitanggang, salah satu putra asal Samosir menilai, Bupati tidak boleh terlibat di sebuah Yayasan dan itu merupakan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pasal 76 huruf C dan E menyatakan, Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dilarang membuat suatu keputusan secara khusus menguntungkan pribadi, keluarga, golongan tertentu atau kelompok politiknya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya, Kamis (18/2/2021).

Hal ini dijelaskan Bungaran, jika Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan milik swasta maupun negara atau pengurus Yayasan dalam bidang apa pun.

“Jadi sesuai UU itu sudah jelas, apabila di suatu Kabupaten/Kota terdapat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masuk menjadi pengurus itu pelanggaran berat yang dapat diberhentikan dari jabatannya semenjak sah menjadi pengurus Yayasan,” pungkas Bungaran.

Ketua Garda Bela Negara (GBNN) Kabupaten Samosir, Hatoguan Sitanggang menyesalkan dugaan keterlibatan ada oknum pejabat teras Pemkab Samosir yang terlibat atau tercatut namanya di Akte Pendirian Yayasan Jadilah Terang Danau Toba pada tahun 2017 lalu.

 
“Jelas ini sudah sebuah bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pendirian sebuah Yayasan jika dikaji mendalam secara UU yang berlaku. Kita berharap kepada penegak hukum supaya segera mengusut kasus ini secara tuntas hingga ke akar-akarnya, sehingga kedepan para pihak tidak semena-mena mengangkangi aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hatoguan.

Pasalnya, menurut Akte Pendirian yang sudah beredar, ada poin pekerjaan Rapidin sebagai wiraswasta, sehingga kemungkinan sejak awal mereka sudah sadar dengan UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Saya berharap kepada penegak hukum melalui informasi yang beredar di media ini bisa menjadi bahan untuk menyelidiki dugaan kasus itu sampai terang benderang. Kita siap membantu Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyelusuri terkait masalah itu,” pungkas Hatoguan mengakhiri.

Sementara itu, Rapidin Simbolon yang dihubungi awak media via telepon seluler sebanyak 3 kali tidak mengangkatnya saat akan dikonfimasi terkait dirinya sebagai pengurus di salah satu Yayasan.(ps)

Berita Terkait

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah
Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta
Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga
Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award
Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank
Dalam Rangka HUT RI Ke-80,RSUD Brebes Gelar Khitanan Masal Sebanyak 87 Anak
Insan Pers Berduka: Pimpinan Redaksi Dibunuh, Ketum GAWARIS Angkat Bicara
Dari Sentra Nanas, Suara Tegas Bupati dan KPK untuk Antikorupsi

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 22:35

Majukan Peternakan, Pemkab Brebes Gelontorkan Dana Hibah

Senin, 8 September 2025 - 16:46

Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta

Sabtu, 6 September 2025 - 18:12

Aksi demo mahasiswa di Riau disambut polwan dengan membagikan bunga

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:15

Pemdaprov Jabar Sabet 4 Penghargaan dalam Ajang Smart City Award

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:12

Prabowo Dukung Pengembangan GovTech dan Gen Bank

Berita Terbaru