“Penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dilakukan oleh kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah, yang terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi. Hal ini disusun dalam lembaga sekretariat, unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah,” katanya.
Pada bagian lain, secara terpisah Alexius Turnip Sekretaris Partai Garuda Sumatera Utara melihat potensi munculnya masalah yang timbul juga berkaitan dengan urusan pemerintahan.
Alexius mencontohkan adanya urusan yang mestinya terpisah justru malah disatukan. Di sisi lain jumlah jabatan yang berubah yang harus berdampak pada karir pegawai. “Semisal, yang semula eselon II terpaksa harus turun menjadi eselon III,” ungkap Alexius.
Pada awal tahun 2017, ungkap Alexius, pemerintah pusat kembali merombak organisasi perangkat daerah dengan pemberlakuan efektif Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Setiap daerah di Indonesia diwajibkan untuk menyusun ulang SKPD bersama DPRD dengan membentuk peraturan daerah tentang organisasi perangkat daerah.***AS