SAMOSIR (kontroversinews.com) – Reformasi birokrasi merupakan arah tindakan perubahan pembaruan yang berdimensi pada restrukturisasi, revitalisasi dan refungsionalisasi.
Pernyataan Johannes P Sitanggang, Ketua Umum Forum Komunikasi Keluarga Samosir (FOKKSA) kepada wartawan, Rabu (16/6/2021), menyusul wacana perubahan perangkat daerah pascanota pengantar Bupati Samosir atas Ranperda, Pertanggungjawaban, RPJMD dan Perubahan tentang perangkat Daerah, Senin pecan lalu di gedung DPRD Samosir.
Menurutnya, Pemkab harus lebih dahulu menyampaikan alasan perubahan perangkat daerah. “Setidaknya ada tiga hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan reformasi pemerintahan kabupaten, adalah struktur organisasi dan administrasi pemerintah daerah yang ada saat ini dipandang tidak lagi efektif dalam mengemban misinya,” kata Johannes.
Dia menilai, rendahnya kinerja aparatur pemerintah daerah dan image masyarakat tentang organisasi pemerintah kian buruk. “Ada kecenderungan membentuk organisasi perangkat daerah terlalu besar dan kurang didasarkan pada kebutuhan nyata,” kata Johannes.
Menurutnya, pengambilan keputusan dalam penataan kelembagaan seringkali cenderung lebih bernuansa politik dari pada pertimbangan rasional objektif, efisiensi dan efektivitas.
Hematnya, pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 dipandang tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan penataan pemerintah daerah sehingga perlu disempurnakan.