Medan | Kontroversinews.- Medan. Setelah Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahapditangkap KPK dalam kasus suap fee proyek di Dinas PUPR, disebutkan istrinya, Siti Awal Siregar, berusaha membuang seluruh barang bukti.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (21/7/2018). Ia menyatakan, Siti membuang barang bukti ke dalam sungai terdekat dari atas sebuah jembatan di Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Seperti diketahui, Pangonal ditangkap KPK, Selasa 17/7/2018) terkait dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dari tempat terpisah bersamanya turut ditangkap empat orang lainnya. Namun KPK masih Memburu satu orang dekat Pangonal yang melarikan diri, yakni Umar Ritonga.
Dalam usaha perburuan Umar, Jumat (20/7/2018), penyidik KPK berhasil menemukan mobil yang diduga dibawanya. Umar melarikan diri membawa uang di Labuhanbatu saat operasi tangkap tangan dilakukan.
“Mobil ditemukan di dekat kebun sawit dan hutan di Labuhanbatu. Ketika mobil ditemukan, ban sudah dalam keadaan kempes dan tidak laik jalan,” terang Febri.
Diduga mobil tersebut awalnya berplat merah. Kemudian diganti menjadi plat hitam ketika digunakan mengambil uang di Bank Sumut.
Hingga kemarin 8 tempat di Labuhanbatu digeledah penyidik KPK. Di antaranya kantor bupati, rumah dinas bupati, rumah pribadi bupati, kantor PT Binivan Konstruksi Abadi, kantor Dinas Pekerjaan Umum, kantor BPKAD, rumah tersangka Umar Ritonga serta rumah ES.
“Dari lokasi penggeledahan disita dokumen terkait proyek, anggaran dan pencairan proyek, CCTV dan peralatan komunikasi,” papar Febri.
Ungkapnya, dari salah satu rumah tersangka yang digeledah ditemukan bungker bawah tanah, namun telah dalam keadaan kosong.
Hari ini satu lagi rumah pribadi Pangonal digeledah penyidik KPK. Rumah tersebut berada di Jalan Pelajar Timur No 186, Lingkungan VI, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. ***