Bupati Langkat Belum jadi Tersangka, Kejati Sumut: Ada kesalahan

oleh
oleh
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Foto/SINDOnews

MEDAN Kontroversinews.com Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Yos Arnold Tarigan mengatakan Bupati Langkat Terbit Rencana saat ini masih berstatus terlapor.

Hal itu mengacu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima jaksa dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera (BPPHLHKS)

“Ada kesalahan, yang bersangkutan (Terbit, red) masih disebut sebagai terlapor,” kata Yos Arnold Tarigan, Jumat (18/2).

Yos menerangkan dalam SPDP dikirim BPPHLHKS melalui Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Terbit dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf A Jo Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *