Bupati Langkat Belum jadi Tersangka, Kejati Sumut: Ada kesalahan

oleh
oleh
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Foto/SINDOnews

Kemudian, Terbit juga diduga melanggar Peraturan Lingkungannya Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Atas hal itu SPDP itu, Kejati Sumut telah menunjuk jaksa yang akan menangani kasus tersebut. “Sudah dibentuk,” ujarnya. Menurut mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Deli Serdang itu, hingga kini jaksa baru menerima berkas SPDP saja, sedangkan berkas perkara tahap satu belum.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *