Bupati Garut Akan Beri Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Politik Praktis dalam pilkades

oleh
Bupati Garut Rudy Gunawan. (Foto/Antara)

GARUT (Kontroversinews.com) – Bupati Garut Rudy Gunawan menyiapkan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Garut yang terlibat dalam politik praktis dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak seperti yang tertulis dalam surat edaran tentang netralitas ASN pada pilkades.

“Sanksi dalam batas kewenangan dan sesuai mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan dampak berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan apabila dugaan pelanggaran terbukti,” kata Rudy Gunawan di Garut, Rabu.

Ia menjelaskan sanksi bagi ASN itu sudah jelas tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta menjatuhkan sanksi dalam batas kewenangan dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/4293/BKD tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2021 yang akan diselenggarakan 8 Juni 2021.

“Dalam surat edaran Bupati Garut selaku kepala perangkat daerah akan memerintahkan atasan     langsung pegawai ASN yang bersangkutan untuk melakukan pembinaan disiplin sebagaimana ketentuan,” katanya.

Ia menyebutkan, ada 217 desa tersebar di 40 kecamatan sedang melaksanakan pesta demokrasi bagi masyarakat desa untuk memilih pemimpin di daerahnya untuk enam tahun ke depan.

Upaya menjaga netralitas dari kalangan ASN Pemkab Garut, kata Bupati, pihaknya menerbitkan aturan agar pelaksanaan pilkades itu berjalan lancar, tidak ada campur tangan atau dukungan dari pegawai pemerintahan.

“Selalu menjaga agar iklim tetap kondusif dengan memastikan seluruh pegawai aparatur sipil negara bersikap netral, dan bebas dari intervensi politik praktis,” katanya.

Ia menjelaskan surat edaran itu mengimbau seluruh ASN untuk tidak memberikan dukungan secara khusus kepada salah satu calon kepala desa pada proses pilkades yang saat ini sedang tahapan kampanye.

Bahkan, lanjut dia, ASN tidak boleh melakukan aktivitas seperti memberikan tanda ‘like’ atau ‘dislike’, ‘share’, komentar dukungan, dan kampanye terselubung atau menyebarkan berita bohong di setiap media sosial calon kepala desa maupun pribadi.

“Tidak memberikan dukungan secara khusus kepada salah satu calon kepala desa pada proses pemilihan kepala desa yang akan segera berlangsung,” katanya pada Antara.****AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *