Bupati Garut Akan Beri Sanksi Bagi ASN yang Terlibat Politik Praktis dalam pilkades

- Pewarta

Kamis, 3 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Garut Rudy Gunawan. (Foto/Antara)

Bupati Garut Rudy Gunawan. (Foto/Antara)

GARUT (Kontroversinews.com) – Bupati Garut Rudy Gunawan menyiapkan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Garut yang terlibat dalam politik praktis dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak seperti yang tertulis dalam surat edaran tentang netralitas ASN pada pilkades.

“Sanksi dalam batas kewenangan dan sesuai mekanisme yang berlaku dengan mempertimbangkan dampak berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan apabila dugaan pelanggaran terbukti,” kata Rudy Gunawan di Garut, Rabu.

Ia menjelaskan sanksi bagi ASN itu sudah jelas tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta menjatuhkan sanksi dalam batas kewenangan dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/4293/BKD tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2021 yang akan diselenggarakan 8 Juni 2021.

“Dalam surat edaran Bupati Garut selaku kepala perangkat daerah akan memerintahkan atasan     langsung pegawai ASN yang bersangkutan untuk melakukan pembinaan disiplin sebagaimana ketentuan,” katanya.

Ia menyebutkan, ada 217 desa tersebar di 40 kecamatan sedang melaksanakan pesta demokrasi bagi masyarakat desa untuk memilih pemimpin di daerahnya untuk enam tahun ke depan.

Upaya menjaga netralitas dari kalangan ASN Pemkab Garut, kata Bupati, pihaknya menerbitkan aturan agar pelaksanaan pilkades itu berjalan lancar, tidak ada campur tangan atau dukungan dari pegawai pemerintahan.

“Selalu menjaga agar iklim tetap kondusif dengan memastikan seluruh pegawai aparatur sipil negara bersikap netral, dan bebas dari intervensi politik praktis,” katanya.

Ia menjelaskan surat edaran itu mengimbau seluruh ASN untuk tidak memberikan dukungan secara khusus kepada salah satu calon kepala desa pada proses pilkades yang saat ini sedang tahapan kampanye.

Bahkan, lanjut dia, ASN tidak boleh melakukan aktivitas seperti memberikan tanda ‘like’ atau ‘dislike’, ‘share’, komentar dukungan, dan kampanye terselubung atau menyebarkan berita bohong di setiap media sosial calon kepala desa maupun pribadi.

“Tidak memberikan dukungan secara khusus kepada salah satu calon kepala desa pada proses pemilihan kepala desa yang akan segera berlangsung,” katanya pada Antara.****AS

Berita Terkait

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!
DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029
Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam
Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon
FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)
Jabatan Sekda Kuningan Karatan, Open Bidding Penuh Misteri?
Bedah Rumah PKB, Dadang Supriatna : Tahun Depan Kami Bedah 5 Ribu Rutilahu
FKGOL Siap Layangkan Surat Audiensi ke DPRD Terkait Permasalahan Lembaga Keuangan

Berita Terkait

Minggu, 27 Juli 2025 - 06:37

Spanduk KWRI Nyasar ke Lapak Tahu, Ketua DPC: Kami Difitnah!

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:59

DPRD Setujui APBD Perubahan Senilai Rp7,3 Triliun dan RPJMD Kabupaten Bandung 2025-2029

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:42

Rencana Retret Pejabat Pemda Kuningan di Tengah Krisis Darurat APBD Disorot Tajam

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:54

Warga Kecewa Disambut Ajudan Kasar di Pendopo Bupati Cirebon

Rabu, 23 Juli 2025 - 15:51

FKGOL Dukung Kejari Kuningan Usut Tuntas Kasus Kuningan Caang (PJU)

Berita Terbaru