BI Pastikan Uang Pecahan 1.0 Bukan Rupiah

oleh
Foto: rupiah 1.0 (Ist)

JAKARTA (kontroversinews.com) – Bank Indonesia menegaskan uang pecahan 1.0 yang viral di media sosial Tiktok bukan Rupiah. Artinya uang tersebut bukan alat pembayaran sah di Indonesia.

“Uang dalam video tersebut bukan merupakan uang rupiah dan bukan merupakan alat pembayaran yang sah,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono yang dilansir dari laman CNBC Indonesia, Senin (10/5/2021).

Erwin menjelaskan, sesuai dengan UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah memiliki ciri khusus yang tidak ada pada uang pecahan 1.0 tersebut.

Selain itu, sesuai aturan tersebut, BI juga merupakan satu-satunya nya lembaga yg diberikan kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah yang sah di Indonesia.

Namun, sampai saat ini Bi tidak pernah mengeluarkan uang dengan pecahan 1.0 tersebut sehingga itu bukan uang Rupiah resmi yang bisa digunakan untuk bertransaksi.

Selain itu, sesuai aturan tersebut, BI juga merupakan satu-satunya nya lembaga yg diberikan kewenangan untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah yang sah di Indonesia.

Namun, sampai saat ini Bi tidak pernah mengeluarkan uang dengan pecahan 1.0 tersebut sehingga itu bukan uang Rupiah resmi yang bisa digunakan untuk bertransaksi.***AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *