Berita Dugaan Korupsi Oleh Pemdes Dukuh Picung Dinilai Salah, Ini Kajiannya

oleh
oleh

KUNINGAN, (Kontroversinews), – Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud Kedaulatan rakyat,sehingga mengeluarkan pikiran dengan lisandan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan Undang-Undang (pasal 28 UUD Negara RI tahun 1945.

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalis meliputi diantaranya,mencari,memperoleh,mengolah data dan menyampaikan informasi diantaranya dalam bentuk tulisan(pasal 1 butir 1 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers).

 

Selaku kuasa hukum APDESI Kabupaten Kuningan,kami mencoba memberikan tanggapan atas beberapa pemberitaan ,kurang lebih ada 12 Desa termasuk Desa Dukuh Picung Kecamatan Luragung,yang di beritakan oleh salah satu media yang ada di Indonesia.

Pemberitaan pada media massa/media elektronik mempunyai nilai Investigasi yang tidak dapat di ragukan kebenarannya,banyak persoalan-persoalan terungkap hingga jadi perkara.

Jika jurnalis memperhatikan kode etik yang di sepakati dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang pers yaitu melakukan pengumpulan alat bukti hukum(pasal 184 KUHAP,untuk membuktikan telah diduga adanya peristiwa tindak pidana korupsi.

 

Sebagaimana di maksud dalam UU.No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Jika jurnalis tidak memperhatikan kode etik,maka akan terjadi paradok antara pemberitaan dan fakta(kenyataan).

 

Sehingga oleh karenanya pemberitaan lewat media massa/atau elektronik hanya mempunyai arti mengadili seseorang lewat media Massa/elektronik,dan akan berakibat hukum menjurus ke Tindak Pidana Fitnah atau Menista dengan tulisan(pasal 310 dan pasal 311 KUHP).

 

Dalam pemberitaan media tersebut,lembaganya akan melaporkan Kepala Desa Cilebak,Kades Cigedang,Kades Cikeleng,Kades Linggasana,Kades Linggarjati,Kades kaduela,Kades Lengkong,Kades Manis Kidul,Kades Kertawirama,Kades Cibinuang,dan Kades DukuhPicung akan dilaporkan kepada Unit Tipikor Polres Kuningan Dan Polda Jabar,berikut ke Kejari Kuningan dan Kejati Jabar.

 

Pelaporan disampaikan oleh Seseorang karna hak dan kewajiban berdasarkan UU kepada pejabat yang berwenang ,tentang telah atau sedang atau di duga akan terjadinya tindak pidana(pasal 1 butir 24 KUHP)dan pelaporan untuk tidak menjurus ke Tindak Pidana laporan palsu sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 220 KUHP yang berbunyi:

 

“Barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu peristiwa yang dapat dihukum,sedang ia tahu bahwa perbuatan perbuatan itu tidak ada.dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

 

Sehingga oleh karna itu untuk menghindar tindak pidana di maksud,maka menurut hukum pelaporan atau Pengaduan perlu bukti permulaan yang cukup.

 

Pasal 1 butir 24 jo pasal 17 KUHAP),hampir sama dengan pengertian yang terdapat pada Hukum Acara Pidana di Amerika yang menegaskan bahwa untuk melakukan tindakan penangkapan dan pemahaman harus di dasarkan atas affidevit dan testimony,yakni harus di dasarkan pada adanya bukti dan kesaksian.

 

Kajian : Hamid.SH,.MH (Praktisi Hukum dan Advokat Peradi serta Kuasa Hukum Apdesi Kabupaten Kuningan)

Penulis : Uus (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *