JAKARTA (Kontroversinews.com) – Bayar pajak kendaraan bermotor semakin mudah. Beberapa Samsat telah menerapkan pembayaran pajak atau STNK secara online.
Anda tidak perlu repot lagi dalam melakukan pengutusan dengan datang langsung ke tempat samsat karena pembayaran pajak atau STNK secara online sudah bisa dilakukan melalui aplikasi SalmonasĀ yang sudah tersedia untuk Google Play Store.
Pembayaran pajak ini bisa dilakukan di sejumlah bank, seperti BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank. Selain itu juga bisa dibayar melalui Tokopedia.
Untuk membayar menggunakan aplikasi ini, berikut caranya:
1. Setelah mendownload aplikasi, tekan mulai dan pendaftaran.
2. Lalu isi data pada kolom yang tersedia, seperti nomor polisi, NIK, dan lima digit nomor terakhir rangka kendaraan.
3. Lanjutkan dengan tekan tombol ‘lanjutkan’.
4. Selanjutnya sistem akan memproses data sekitar satu menit. Jika data benar maka akan muncul data lengkap kendaraan yang akan dibayarkan Pajak nya serta besaran pajak.
5. Lalu akan muncul kode bayar. Kode tersebut hanya berlaku selama dua jam.
6. Lakukan pembayaran, yang bisa dilakukan lewat bank atau pembayaran lain. Akan ada biaya administrasi sebesar Rp5000.
7. .Setelah itu akan keluar e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK dengan masa berlaku 30 hari.
8. TBKP/SKPD dan stiker Pengesahan STNK yang dikirimkan Samsat dengan jasa ekspedisi akan dikirim ke alamat pemohon sesuai yang tertera dalam STNK.
Namun sebagai catatan, aplikasi ini hanya melayani pembayaran untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran tidak sampai lebih dari satu tahun.
Apabila alamat wajib pajak tidak sama dengan yang ada di STNK, bisa melakukan konfirmasi pada call Center Samsat setempat. Pengiriman akan diproses selama tujuh hari. `***TONY