Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Tersangka Nurhayati

oleh
oleh
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

JAKARTA Kontroversinews.com – Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus Nurhayati pada Jumat (25/2/2022).

Nurhayati dijadikan tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

“Terkait dengan kasus Nurhayati, akan dilakukan gelar perkara di Mabes Polri di Biro Wassidik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media.

Namun, Ramadhan tak menjelaskan secara detail kenapa kasus Nurhayati akhirnya dilakukan gelar perkara ke tingkat Bareskrim Polri. Dirinya hanya meminta publik untuk sabar, lantaran akan disampaikan secara gamblang dalam jumpa pers.

“Terhadap kasus tindak pidana korupsi,” ujar Ramadhan.

Sekadar diketahui, kasus Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan adanya tindakan korupsi mengusik rasa keadilan di publik. Nurhayati diketahui adalah Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *