Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Tersangka Nurhayati

oleh
oleh
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020. Kepala Desa Citemu Supriyadi telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Dalam video yang ia unggah, Nurhayati mengaku kecewa dirinya dijadikan tersangka pada akhir 2021 meskipun dia telah membantu pihak kepolisian dalam penyidikan kasus tersebut hampir dua tahun. Saat petugas penyidik dari kepolisian memberikan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.

Nurhayati mempertanyakan fungsi perlindungan aparat penegak hukum terhadap dirinya. Pasalnya, ia sudah menjadi pelapor sekaligus saksi untuk membongkar kasus korupsi kepala desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *