Aturan Terbaru Mudik Lebaran 2022, Tidak Boleh Ngobrol dan Makan Sepanjang Perjalanan

- Pewarta

Senin, 4 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mudik lebaran/Ilustrasi

Mudik lebaran/Ilustrasi

Kontroversinews.com – Pemerintah memperbarui aturan perjalanan dalam negeri lewat Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Covid-19.

Salah satunya tidak diizinkan ngobrol satu atau dua arah secara langsung maupun lewat telepon atau langsung sepanjang perjalanan melalui transportasi umum, kereta api, laut, sungai, danau, salib dan udara.

dalam Pasal F paragraf 2 (f) dikatakan tidak diizinkan makan dan minum di sepanjang perjalanan penerbangan untuk perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali untuk orang-orang yang harus mengonsumsi obat-obatan dalam perjalanan.

Wisatawan baru menerima dosis kedua vaksin Covid-19 harus menunjukkan hasil negatif dari antigen uji cepat yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam atau hasil negatif dari tes RT-PCR yang diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan pariwisata.
Adapun wisatawan baru dosis pertama, opsi antigen uji cepat diberikan.

“PPDN telah menerima vaksinasi dosis pertama harus menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR yang diambil sampel dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai istilah”, dikutip pada Senin (04/4/22).

Bagi mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat wisatawan yang tidak menerima vaksin harus menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam periode maksimum 3 x 24 jam sebelum keluar.

Berita Terkait

Etika Moral , Reputasi Eksekutif dan Legislatif Kuningan Jadi Sorotan Masyarakat
*Koperasi Merah Putih Siap Dukung Kemandirian Ekonomi Desa di Kabupaten Bandung*
Ini Harapan Bupati Bandung Digelarnya Pelatihan Kewirausahaan, Bahasa Jepang dan Korea
Dukung Keandalan Infrastruktur Ketenagalistrikan, PLN Indonesia Power UBP Saguling Rehab Jalan PLTA Cikalong
Keluarga Pasien VVIP Rumah Sakit yang Bawa Kendaraan Seharusnya tidak Bayar Parkir
Pelantikan PPPK dan Serahkan SK CPNS Formasi 2024, Wali Kota Tekankan Kualitas Pelayanan Publik
“Kontroversi” Pembelanjaan Mobil Dinas DPRD Dalam Situasi Darurat APBD
*Peringatan Hari Jadi ke-384, Bupati Bandung Ajak Masyarakat Tidak Lupakan Jasa Para Pendahulu*

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 10:33

Etika Moral , Reputasi Eksekutif dan Legislatif Kuningan Jadi Sorotan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 21:10

*Koperasi Merah Putih Siap Dukung Kemandirian Ekonomi Desa di Kabupaten Bandung*

Rabu, 16 April 2025 - 21:03

Ini Harapan Bupati Bandung Digelarnya Pelatihan Kewirausahaan, Bahasa Jepang dan Korea

Rabu, 16 April 2025 - 12:16

Dukung Keandalan Infrastruktur Ketenagalistrikan, PLN Indonesia Power UBP Saguling Rehab Jalan PLTA Cikalong

Rabu, 16 April 2025 - 11:31

Keluarga Pasien VVIP Rumah Sakit yang Bawa Kendaraan Seharusnya tidak Bayar Parkir

Berita Terbaru