Aturan Terbaru Mudik Lebaran 2022, Tidak Boleh Ngobrol dan Makan Sepanjang Perjalanan

- Pewarta

Senin, 4 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mudik lebaran/Ilustrasi

Mudik lebaran/Ilustrasi

Kontroversinews.com – Pemerintah memperbarui aturan perjalanan dalam negeri lewat Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Covid-19.

Salah satunya tidak diizinkan ngobrol satu atau dua arah secara langsung maupun lewat telepon atau langsung sepanjang perjalanan melalui transportasi umum, kereta api, laut, sungai, danau, salib dan udara.

dalam Pasal F paragraf 2 (f) dikatakan tidak diizinkan makan dan minum di sepanjang perjalanan penerbangan untuk perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali untuk orang-orang yang harus mengonsumsi obat-obatan dalam perjalanan.

Wisatawan baru menerima dosis kedua vaksin Covid-19 harus menunjukkan hasil negatif dari antigen uji cepat yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam atau hasil negatif dari tes RT-PCR yang diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan pariwisata.
Adapun wisatawan baru dosis pertama, opsi antigen uji cepat diberikan.

“PPDN telah menerima vaksinasi dosis pertama harus menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR yang diambil sampel dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai istilah”, dikutip pada Senin (04/4/22).

Bagi mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat wisatawan yang tidak menerima vaksin harus menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam periode maksimum 3 x 24 jam sebelum keluar.

Berita Terkait

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan
Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran
Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung
*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*
Kabupaten Bandung Pastikan Juara Umum MTQH ke-39 Jabar
Menko PMK: Bansos untuk Warga Miskin Maksimal Lima Tahun
Tirta Raharja Tanam 2.500 Pohon untuk Dukung Konservasi dan Proyek SPAM Kertasari

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:37

Dukung Sultan Sepuh, Ketua Gibas Sebut Pendopo Cocok Jadi Pusat Budaya Kuningan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:30

Bupati dan Kejari Indramayu Diminta Awasi Proyek IPAL yang Sarat Dugaan Pelanggaran

Senin, 23 Juni 2025 - 12:22

Proyek Jalan Pangrango Cirebon Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:06

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS : Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

Minggu, 22 Juni 2025 - 16:01

*Konferensi PGRI Kabupaten Bandung Masa Bakti XXIII dibuka oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna*

Berita Terbaru