Aturan Terbaru Mudik Lebaran 2022, Tidak Boleh Ngobrol dan Makan Sepanjang Perjalanan

- Pewarta

Senin, 4 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mudik lebaran/Ilustrasi

Mudik lebaran/Ilustrasi

Kontroversinews.com – Pemerintah memperbarui aturan perjalanan dalam negeri lewat Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Covid-19.

Salah satunya tidak diizinkan ngobrol satu atau dua arah secara langsung maupun lewat telepon atau langsung sepanjang perjalanan melalui transportasi umum, kereta api, laut, sungai, danau, salib dan udara.

dalam Pasal F paragraf 2 (f) dikatakan tidak diizinkan makan dan minum di sepanjang perjalanan penerbangan untuk perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali untuk orang-orang yang harus mengonsumsi obat-obatan dalam perjalanan.

Wisatawan baru menerima dosis kedua vaksin Covid-19 harus menunjukkan hasil negatif dari antigen uji cepat yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam atau hasil negatif dari tes RT-PCR yang diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan pariwisata.
Adapun wisatawan baru dosis pertama, opsi antigen uji cepat diberikan.

“PPDN telah menerima vaksinasi dosis pertama harus menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR yang diambil sampel dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai istilah”, dikutip pada Senin (04/4/22).

Bagi mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat wisatawan yang tidak menerima vaksin harus menunjukkan hasil negatif dari tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam periode maksimum 3 x 24 jam sebelum keluar.

Berita Terkait

Kapolres Brebes Pimpin Apel Akbar Kebangsaan, Ajak Serikat Pekerja dan Buruh Jaga Kondusifitas dan Iklim Investasi
Dugaan Akhir Kasus Kuningan Caang Akan Berakhir Skor 1 : 0
DPW Vox Point Indonesia Sikka Gelar Rapat Panitia Suksesi Kepemimpinan Periode 2025-2029
Kasus Desa Padamenak Dinilai Bisa Turunkan Reputasi Bupati: Lemahnya Koordinasi Birokrasi
Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin
PJU Desa Puncak Murni Bantuan Warga Dermawan yang Peduli Desa Puncak
Jamin Keamanan Pangan MBG, Dokkes Polres Brebes Nyatakan Menu di SPPG Gandasuli Laik Konsumsi
Aksi Bersih dan Tanam Pohon, Pemkot Cirebon Perkuat Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:31

Kapolres Brebes Pimpin Apel Akbar Kebangsaan, Ajak Serikat Pekerja dan Buruh Jaga Kondusifitas dan Iklim Investasi

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:11

Dugaan Akhir Kasus Kuningan Caang Akan Berakhir Skor 1 : 0

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:53

DPW Vox Point Indonesia Sikka Gelar Rapat Panitia Suksesi Kepemimpinan Periode 2025-2029

Senin, 27 Oktober 2025 - 10:18

Kasus Desa Padamenak Dinilai Bisa Turunkan Reputasi Bupati: Lemahnya Koordinasi Birokrasi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:43

Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin

Berita Terbaru