Arti QR Code Warna Hitam, Merah, Kuning, dan Hijau di Aplikasi PeduliLindungi

- Pewarta

Kamis, 9 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

R Code ilustrasi

R Code ilustrasi

Kontroversinews.com – Masyarakat kini wajib memindai atau scan QR Code terlebih dahulu sebelum menggunakan transportasi umum atau mendatangi suatu tempat publik seperti pusat perbelanjaan, supermarket atau restoran. Scan QR Code tersebut dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Pemindaian ini sebagai “tiket” apakah masyarakat dapat mengakses fasilitas publik atau tidak. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah guna menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Ini juga dilakukan pemerintah untuk memberikan rasa lebih “aman” bagi masyarakat. Sebab, risiko penularan virus corona di tempat publik telah berkurang karena telah di-filter melalui scan QR Code.

Setelah scan QR di aplikasi PeduliLindungi, akan muncul hasil pemindaian yang menunjukkan apakah Anda diperbolehkan untuk masuk mal atau tidak. Melansir dari Kompas.com, hasil pemindaian itu bisa bewarna hitam, merah, kuning atau hijau tergantung dengan kondisi pengguna aplikasi terkait Covid-19.

Warna hitam

Warna hitam artinya pengguna aplikasi dalam keadaan positif Covid-19 atau kontak erat dengan orang yang terinfeksi virus corona. Pengguna dengan status QR Code warna hitam dilarang masuk ke area fasilitas publik.

Warna merah

Sementara warna merah berarti pengguna belum melakukan vaksinasi Covid-19 atau kemungkinan pengguna dalam kondisi terpapar Covid-19 atau kontak erat dengan orang yang terinfeksi virus corona. Pengguna dengan status QR Code warna ini juga dilarang mengakses fasilitas umum.

Warna Kuning

Warna kuning berarti pengguna telah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Pengguna dengan status QR Code warna kuning diperbolehkan mengakses fasilitas publik setelah petugas melakukan verifikasi.

Warna hijau

Warna hijau berarti pengguna telah divaksinasi Covid-19 pertama dan kedua. Pengguna dengan status QR Code warna hijau dinyatakan aman, sehingga diizinkan atau diperbolehkan mengakses fasilitas umum.

 

Berita Terkait

Pasca-bencana Longsor di Desa Nagreg Kendan, Kang DS: Prioritaskan Menyelamatkan Masyarakat yang Terdampak Bencana
Buntut Kasus Asusila, Warga Rusak Bangunan Ponpes di Gunung Aseupan Soreang
Makin Menakutkan, Pengusaha Muda Bakal Pimpin BRAWIJAYA CIREBON di Berbagai Turnamen Tarkam
Peringatan Hari Buruh Internasional Dipenuhi Aksi dan Apresiasi, Kang DS Salurkan Santunan Jaminan Kematian
Masyarakat Kuningan Menjerit”Harga Tarip Air PDAM Tirta Kamuning Naik Melesaaat”
Gubernur Jabar Tekankan Agar Kepala Desa Menjadi Agen Perubahan dan Penjaga Harmoni Antara Manusia dan Alam
Wujudkan Rancabali ASRI, Pemdes Patengan Bersama Pegawai Kecamatan dan Anggota BBBS Bersih-bersih Sampah
Ditanya Itu Proyek Apa, Pihak Jasamarga Tol Cabang Palikanci Tidak Ada Orang Dan Si Kuli Faisal Minta Ijin Blok Nomer Telpon

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 16:51

Pasca-bencana Longsor di Desa Nagreg Kendan, Kang DS: Prioritaskan Menyelamatkan Masyarakat yang Terdampak Bencana

Senin, 19 Mei 2025 - 14:53

Buntut Kasus Asusila, Warga Rusak Bangunan Ponpes di Gunung Aseupan Soreang

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:50

Makin Menakutkan, Pengusaha Muda Bakal Pimpin BRAWIJAYA CIREBON di Berbagai Turnamen Tarkam

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:43

Peringatan Hari Buruh Internasional Dipenuhi Aksi dan Apresiasi, Kang DS Salurkan Santunan Jaminan Kematian

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:48

Masyarakat Kuningan Menjerit”Harga Tarip Air PDAM Tirta Kamuning Naik Melesaaat”

Berita Terbaru

PERISTIWA

Longsor CIlengkrang Pemda Harus Bertanggung Jawab

Senin, 19 Mei 2025 - 06:08