Di bawah aturan baru tersebut, setiap orang berusia di atas 8 tahun yang tidak divaksinasi wajib dikarantina selama tujuh hari saat tiba di Arab Saudi. Biaya karantina ditanggung sendiri-sendiri. Aturan mulai berlaku per 20 Mei. Karantina dapat berakhir dalam sepekan, sepanjang tes PCR menunjukkan hasil yang negatif pada hari keenam kedatangan mereka.
Pengunjung juga harus memiliki polis asuransi kesehatan yang valid untuk menutupi potensi risiko Covid-19. Mereka juga harus menyerahkan hasil tes PCR negatif yang diambil selambat-lambatnya 72 jam sebelum penerbangan ke Saudi.
Kementerian Dalam Negeri Saudi mengumumkan, warga negaranya masih dilarang bepergian ke 13 negara melalui penerbangan langsung atau tidak langsung tanpa izin sebelumnya dari otoritas terkait karena risiko Covid-19.
Negara-negara itu adalah Libya, Suriah, Lebanon, Yaman, Iran, Turki, Armenia, Somalia, Republik Demokratik Kongo, Afghanistan, Belarusia, dan India.
Mengutip dari iNews, sejak Februari lalu Arab Saudi menangguhkan perjalanan masuk dari 20 negara, termasuk Indonesia, dengan pengecualian para diplomat, warga negara Saudi, praktisi medis, serta keluarga mereka. ***AS