Arab Saudi Cabut Aturan Wajib Karantina bagi Pengujung WNA yang Sudah Divaksin

oleh
Ilustrasi Bandara Arab Saudi.(Foto: Anadolu Agency)

RIYADH (Kontroversinews.com) – Arab Saudi mencabut aturan wajib karantina bagi warga negara asing (WNA) yang sudah divaksinasi Covid. Keputusan itu berlaku untuk semua WNA yang datang melalui udara dari sebagian besar negara.

Sementara pengunjung dari 20 negara lain (termasuk Amerika Serikat, India, Inggris, Jerman, Indonesia, Prancis, dan Uni Emirat Arab) tetap dilarang memasuki Saudi. Larangan itu diterapkan untuk mengekang penyebaran virus corona (Covid-19).

Otoritas Penerbangan Sipil Saudi (GACA) menyatakan, mulai Kamis (20/5/2021) pekan ini, pengunjung bukan warga negara yang tiba di Saudi melalui udara dari negara-negara yang memenuhi syarat tak perlu lagi dikarantina.

Keputusan itu berlaku bagi mereka yang telah divaksinasi secara lengkap, atau pernah terjangkit Covid dan sudah sembuh. Sebelumnya, semua WNA yang sudah divaksinasi yang datang ke negara Arab itu diwajibkan menjalani karantina selama tujuh hari di hotel-hotel yang disetujui pemerintah setempat.

Biaya karantina pun ditanggung oleh masing-masing individu. Namun, mereka kini tak perlu lagi melakukan itu, asalkan memiliki sertifikat vaksinasi resmi pada saat kedatangan di Saudi.

Saat ini, semua pengunjung yang datang ke kerajaan perlu dikarantina selama tujuh hingga 14 hari tergantung pada negara asal mereka, dan menyerahkan hasil tes PCR negatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *