Apa Saja Syarat Menjadi Istri Polisi?

oleh
oleh
Ilustrasi

JAKARTA Kontroversinews.com – Untuk menjadi istri polisi ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Secara umum persyaratannya sama dengan menikah dengan warga biasa. Namun ada beberapa persayaratan khusus karena menjadi istri polisi juga menyandang status yang mewakili suami dan institusi. Kepolisian memiliki syarat khusus bagi seseorang agar mendapatkan izin menjadi istri polisi. Dilansir dari Youtube Keluarga Fasya yang menikah dengan anggota Polri, berikut syarat-syarat menjadi istri polisi:

Persyaratan menjadi istri Polri:

1. Pemberkasan

– Foto copy KTA (calon suami) 3 lembar

– Foto copy KTP orang tua calon suami (bapak/ibu/wali) 3 lembar

– Skep pangkat terakhir 3 lembar

– Foto copy KTP calon istri dan istri 3 lembar

– Foto copy KTP orang tua calon istri (bapak/ibu/wali) 3 lembar

– Foto copy kartu keluarga calon istri dan suami 3 lembar

– Membuat SKCK calon istri, serta kedua orang tua masing-masing calon pengantin (1 lembar asli dan 2 lembar foto copy)

– Foto copy Akte Kelahiran calon suami dan calon istri

– Foto copy Kartu Keluarga (KK) calon suami dan calon istri

– Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang bertanda tangan orang tua dan calon istri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *