Aneh PA Kelas II Cimahi Kabulkan Gugatan Harta Gono Gini AH Berstatus Gadis

oleh
oleh

Soreang | Kontroversinews.- Salah seorang warga Cihanjuang Kota Cimahi bernama Swa Ika (51), mempertanyakan putusan sela dan dikabulkannya gugatan harta gono gini oleh Pengadilan Agama Kelas II Cimahi di Soreang Kabupaten Bandung. Padahal gugatan oleh AH (40) mantan istri Swa Ika tersebut, diduga diwarnai dengan pemalsuan dokumen kependudukan.

Swa Ika yang didampingi oleh kuasa hukumnya Najib Bawajier merasa heran dengan putusan sela dan dikabulkannya gugatan AH mantan istrinya telah bercerai sembilan tahun lalu itu. Karena, dokumen kependudukan yang dimiliki oleh AH. Yakni AH menulis statusnya sebagai gadis atau perawan, selain itu, AH juga diduga memalsukan usia. Dari seharusnya kelahiran 1978 diubahnya menjadi 1982.

“Ini sangat aneh yah, masa ada orang berstatus gadis atau perawan tapi dia bisa menggugat harta gono gini. Seharusnya Pengadilan Agama Kelas II ini jeli dalam memeriksa dokumen seseorang dong, masa statusnya gadis tapi kok bisa mengajukan gugatan harta gono gini yang memang bukan haknya,”kata Swa Ika di Soreang, Jumat (20/7/18).

Swa Ika juga mengatakan, seharuanya pihak Pengadilan Agama Kelas II Cimahi ini juga memiliki pertimbangan yang berkeadilan dalam memutus suatu perkara. Dengan mempertimbangkan latar belakang dari suatu perkara. Karena sebenarnya, alasan perceraiannya dengan AH yang sekarang yang  bekerja di salah satu Bank BUMN Bank BRI di Kota Bandung,  sembilan tahun lalu itu menjadi dasar pertimbangan mengabulkan gugatan AH. Itu artinya, Pengadilan Agama Kelas II Cimahi ini memutuskan perkara yang didasari oleh pemalsuan dokumen kependudukan. Serta teledor karena mengabulkan gugatan seseorang tanpa mempertimbangkan latar belakang perkara tersebut.

“Seharusnya pengadilan mempertimbangkan alasan perceraian saya dengan AH sembilan tahun lalu itu. Saat itu dia menggugat cerai saya dengan empat tuntutan, tapi pengadilan hanya mengabulkan satu tuntutan saja, yakni perceraian. Sedangkan tuntutan yang lain termasuk hak asuh anak pun tidak diberikan sama dia. Kenapa saat itu pengadilan hanya mengabulkan tuntutan cerai saja, karena saya bisa membuktikan perselingkuhan AH dengan dua orang temannya waktu saya sedang bertugas di Medan,”ujarnya.

Swa Ika melanjutkan, gugatan harta gono gini terhadap dirinya itu, atas kepemilikan tiga buah rumah dan sebidang tanah yang dianggap oleh AH sebagai harta bersama ketika mereka masih menikah. Padahal sebenarnya, harta yang diincar oleh AH saat ini merupakan hasil jerih payah dirinya selama ini. Kalaupun dikatakan harta bersama, dalam ajaran Agam Islam pun bisa dibatalkan jika istri atau suami melakukan perselingkuhan.

“Saat perceraian sembilan tahun lalu, saya bisa membuktikan perselingkuhan yang dilakukan AH di pengadilan Agama. Sehingga dia tidak berhak atas harta gono gini. Lalu kenapa dia baru sekarang mengajukan gugatan, kalau dulu dia takut kebongkar. Dia pikir dengan menggugat sekarang saya tidak punya bukti apa apa, padahal saya masih ada bukti bukti pemalsuan dokumen yang akan saya laporkan ke Polisi,”katanya.( Lily Setiadarma).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *