Anas Urbaningrum dan Angelina Sondakh Bebas Tahun Ini?

oleh
oleh
Anggota DPR RI non aktif, Angelina Sondakh.

JAKARTA Kontroversinews.com Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal bebas pada tahun 2022. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya sudah mengurangi hukuman Anas menjadi 8 tahun penjara dari sebelumnya 14 tahun kurungan di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Anas telah ditahan sejak 2014 silam, sehingga Ketua Presidium Nasional Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu akan bebas pada tahun ini.

“Anas akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 3 bulan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 5 Februari 2021 lalu.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57,5 miliar dan US$5,2 juta dengan ketentuan apabila belum membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *