Ahok Jelaskan Alasan Harga BBM Sumut Naik Usai Ditelepon Edy

oleh
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnam

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok mengaku mendapatkan telepon dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk mengonfirmasi penyebab kenaikan tarif BBM nonsubsidi di Sumut. Dalam percakapan itu, Ahok meminta waktu untuk mencari penjelasan kepada anak buahnya di Pertamina.

“Benar ada telepon dan saya bilang mau cek,” ujarnya (6/5).

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan alasan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di Sumatera Utara (Sumut).

Menurutnya, hal itu merupakan dampak dari kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khusus bahan bakar non subsidi dari 5 persen menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut.

Kenaikan tarif PBBKB itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB.

Selanjutnya, berdasarkan informasi dari jajaran Pertamina, ia menyatakan bahwa kenaikan tarif BBM non subsidi di Sumut berkaitan dengan Pergub tentang perubahan tarif PBBKB tersebut.

Terpisah, Edy menjelaskan bahwa perubahan PBBKB itu terkait kondisi ekonomi Sumut yang mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi. Tercatat, pertumbuhan ekonomi Sumut minus 1,07 persen di 2021.

Oleh karenanya, ia mengeluarkan Pergub tentang kenaikan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi dari 5 persen menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut. Tujuannya, untuk mengompensasi kontraksi ekonomi.

“Begitu (pertumbuhan ekonomi) yang 5,22 persen (di 2020), tahun 2021 dia minus menjadi 1,07 persen. Dari mana uangnya harus kami cari untuk menutupi ini? Oke, saya naikkan PBBKB 2,5 persen, kami bikin Pergub lalu komunikasikan dengan Komisi C,” urainya.

Menurutnya, kenaikan PBBKB seharusnya tidak perlu dibahas. Pasalnya, PBBKB ibarat ‘cadangan devisa’ yang menjadi kewenangan gubernur. Bahkan, ada ruang kenaikan hingga 10 persen.

Terlebih, pada 2020 lalu ia memutuskan tidak menaikkan PBBKB. Padahal, sejumlah provinsi lainnya mengerek tarif PBBKB ketika itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *