Ahok Jelaskan Alasan Harga BBM Sumut Naik Usai Ditelepon Edy

- Pewarta

Kamis, 6 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnam

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnam

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok mengaku mendapatkan telepon dari Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk mengonfirmasi penyebab kenaikan tarif BBM nonsubsidi di Sumut. Dalam percakapan itu, Ahok meminta waktu untuk mencari penjelasan kepada anak buahnya di Pertamina.

“Benar ada telepon dan saya bilang mau cek,” ujarnya (6/5).

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan alasan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di Sumatera Utara (Sumut).

Menurutnya, hal itu merupakan dampak dari kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) khusus bahan bakar non subsidi dari 5 persen menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut.

Kenaikan tarif PBBKB itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PBBKB.

Selanjutnya, berdasarkan informasi dari jajaran Pertamina, ia menyatakan bahwa kenaikan tarif BBM non subsidi di Sumut berkaitan dengan Pergub tentang perubahan tarif PBBKB tersebut.

Terpisah, Edy menjelaskan bahwa perubahan PBBKB itu terkait kondisi ekonomi Sumut yang mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi. Tercatat, pertumbuhan ekonomi Sumut minus 1,07 persen di 2021.

Oleh karenanya, ia mengeluarkan Pergub tentang kenaikan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi dari 5 persen menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut. Tujuannya, untuk mengompensasi kontraksi ekonomi.

“Begitu (pertumbuhan ekonomi) yang 5,22 persen (di 2020), tahun 2021 dia minus menjadi 1,07 persen. Dari mana uangnya harus kami cari untuk menutupi ini? Oke, saya naikkan PBBKB 2,5 persen, kami bikin Pergub lalu komunikasikan dengan Komisi C,” urainya.

Menurutnya, kenaikan PBBKB seharusnya tidak perlu dibahas. Pasalnya, PBBKB ibarat ‘cadangan devisa’ yang menjadi kewenangan gubernur. Bahkan, ada ruang kenaikan hingga 10 persen.

Terlebih, pada 2020 lalu ia memutuskan tidak menaikkan PBBKB. Padahal, sejumlah provinsi lainnya mengerek tarif PBBKB ketika itu.

Berita Terkait

Polres Tegal Gelar Perawatan Berkala Kendaraan Dinas R4 dan R6 untuk Dukung Kesiapan Operasional
Komitmen Pelayanan Publik yang Transparan dan Bebas Maladministrasi, Ombudsman RI Apresiasi Lapas Brebes
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Brebes Serahkan Laptop untuk 11 Puskesmas
Wujud Kepedulian Kemanusiaan, Polres Brebes Gelar Aksi Donor Darah
Kapolres Brebes Luncurkan SPPG, Siap Distribusikan Ribuan Porsi Makan Bergizi
Kapolres Brebes Jadi Pembina Upacara, Ingatkan Siswa Jauhi Narkoba Dan Bijak Bermedia Sosial
Polres Brebes Gelar Patroli Skala Besar, Sinergi TNI-Polri dan Satpol PP Jamin Keamanan Wilayah
Wujud Nyata Polri Hadir untuk Masyarakat: Dari SPKT hingga Layanan 110

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 23:06

Polres Tegal Gelar Perawatan Berkala Kendaraan Dinas R4 dan R6 untuk Dukung Kesiapan Operasional

Kamis, 23 Oktober 2025 - 23:04

Komitmen Pelayanan Publik yang Transparan dan Bebas Maladministrasi, Ombudsman RI Apresiasi Lapas Brebes

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:09

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Bupati Brebes Serahkan Laptop untuk 11 Puskesmas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:28

Wujud Kepedulian Kemanusiaan, Polres Brebes Gelar Aksi Donor Darah

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:41

Kapolres Brebes Luncurkan SPPG, Siap Distribusikan Ribuan Porsi Makan Bergizi

Berita Terbaru