Sekretaris Dewan dan Kepala BPKAD Main Mata, Bupati Kuningan Terseret Kembali Pembayaran Tunjangan DPRD 2026

- Pewarta

Jumat, 20 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan, Kontroversinews | Keluarnya SK Bupati Kuningan Nomor 900/KPTS.413-SETWAN/2025 sebagai dasar hukum dalam keluarnya pembayaran Tunjangan DPRDuntuk tahun 2025meskipun salah karena seharusnya menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) sesuai ketentuan yang sah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 menampar keras para pengambil kebijakan.Ini mencerminkan lemahnya kepemimpinan dari pimpinan legislatif dan eksekutif dalam menyelenggarakan pemerintahan. Kecerobohan di atas memperlihatkan kelemahan institusi Pemkab dan DPRD Kuningan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. Esekutif mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab dan pelaksana penyelenggara pemerintahan. Sedangkan DPRD secara konstitusional memiliki tiga fungsi yakni Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Sehingga sudah seharusnya dalam perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Kuningan pihak legislatif dengan eksekutif tidak membuat kesalahan dengan kinerja baik.Meskipun sudah diberikan kritik keras bahkan sampai aksi unjuk rasa demonstrasibaik eksekutif maupun legislatif tidak berubah bahkan seperti menantang untuk diproses hukum masuk penjara secara kolektif atau berjamaah.Ironisnya bukan tahun 2025 saja yang bermasalah, untuk pembayaran Tunjangan DPRD tahun 2026 juga sama.

Pada tanggal 10 Pebruari 2026, Sekretaris DPRD Deni Hamdaniberkirim surat nomor : 900/79/Setwan kepada Kepala BPKAD Deden Kurniawan dengan sifat penting perihal Permintaan Usulan Input Rincian Standar Harga Satuan (SHS) Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD di Aplikasi SIPD-RI tahun 2026. Isi surat dipermaklumkan dalam rangka tertib administrasi penyusunan Standar Harga Satuan terkaitTunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD meminta dapat di masukan dalam Aplikasi SIPD-RI tahunanggaran 2026 sebagai dasar penyerapananggaran.Sekwan menyampaikan agar usulan SHS tahun 2026 mempedomani kepada PP No. 18 Tahun 2017 yang diubah menjadi PP No.1Tahun2023tentangHak Keuangan dan Administratif Pimpinan danAnggota DPRD.Serta disebutkan juga mengacu pada Perbup No. 371 Tahun 2022 tentang Kemampuan Keuangan Daerah yang dijadikan dasar dalam Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi (TKI) dan Tunjangan Reses serta Dana Operasional DPRD Kabupaten Kuningan Tahun 2023.Ini sangat fatal pencairannya memakai aturan yang telah kedaluwarsa. Pencairan Tunjangan DPRD bulan Februari 2026 ditahan oleh BPKAD karena tidak ada payung hukum sebagai legalitasnya. Perbup dimaksud sekarang belum jadi karena masih digodok oleh Bagian Hukum.

Sebelumnya kecerobohan juga diperlihatkan oleh Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD yang melakukan pembayaran Tunjangan DPRD untuk tahun anggaran 2026 dari APBD meskipun tidak ada sama sekali payung hukum, baik memakai SK Bupati Kuningan apalagi Peraturan Bupati. Merujuk data SP2D nomor 32.08/04.0/000003/LS/4.02.0.00.0.00.28.0000/M/1/2026 berdasarkan pengajuan dari Imam Safei Muslim, S.AK selaku Bendahara Pengeluaran Setwan untuk keperluan Belanja Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD telah dicairkan pada tanggal 2 Januari 2026 yangdibebankan pada Pos Anggaran Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD dengan rincian sebagai berikut:

  1. Belanja Uang Representasi DPRD Rp.            79.590.000
  2. Belanja Tunjangan Keluarga DPRD Rp.              8.253.600
  3. Belanja Tunjangan Beras DPRD Rp.            11.300.939
  4. Belanja Uang Paket DPRD Rp.              7.959.000
  5. Belanja Tunjangan Jabatan DPRD Rp.          115.405.500
  6. Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD Rp.            12.088.650
  7. 7. Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif

Pimpinan dan Anggota DPRD                                                     Rp.          525.000.000

  1. 8. Belanja Pembebanan PPh kepada

Pimpinan dan Anggota DPRD                                                     Rp.              1.103.121

  1. 9. Belanja Iuran JaminanKesehatan bagi DPRD               8.117.004
  2. 10. Belanja Tunjangan Perumahan DPRD        1.087.000.000
  3. Belanja Tunjangan Tranportasi DPRD Rp.          697.200.000

Jumlah SPP Diminta                                                                     Rp.       2.553.017.814

 

Terbitnya SK Bupati Kuningan yang keliru terkait Tunjangan DPRD tidak bisa dilepaskan dari peran administrasi yang dibuat oleh Sekretariat DPRD. Dimana dalam hal ini Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat DPRD berbuat ceroboh dengan membuat dan memasukkan anggaran Tunjangan DPRD pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dalam APBD Kuningan karena kesalahan yang diperbuat mereka sendiri tidak pernah mau mengajukan pembuatan Peraturan Bupati.DPA adalah dokumen resmi yang memuat rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan setiap instansi/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang disetujui dan berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan anggaran (APBD) serta dasar operasional dan penarikan dana. DPA dijabarkan dalam APBD dan sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran oleh pengguna anggaran.DPA merupakan penjabaran dari dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Disinilah pentingnya lembaga legislatif yang diwakili oleh Sekretariat DPRD secara administratif dalam teknis pengelolaan anggaran memiliki pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan karena bukti kesalahan dalam pembuatan DPA dan RKA bisa berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).

Kami memprotes keras Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si yang melakukan pembiaranterhadap anak buahnya yaitu Sekretaris Daerah U. Kusmana selaku Ketua TAPD, Kepala BPKAD Deden Kurniawan Sopandidan Sekretaris DPRD Deni Hamdani bermain api memasukkan input administrasi penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) tentangrincian Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD dalam Aplikasi SIPD-RI tahunanggaran 2026 sebagai dasar penyerapananggaran. Hampir pasti kecerobohan yang disengaja ini akan menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kelak membuat merekadiperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH).Fakta kuat terjadinya mens rea atau penyelewengan APBD bisa dibuktikan, dimana Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD tidak mempedomani atau menggunakan ketentuan yang menjadi acuan resmi dan sah dalam pembayaran Tunjangan DPRD. Bupati Kuningan seharusnya segera memproses pembuatan Peraturan Bupati (Perbup)bukanmalah melibatkan dirinya turut sertadimintai pertanggungjawaban karena membiarkan legalitas Tunjangan DPRD bermasalah.

Kuningan, 20 Pebruari 2026

Uha Juhana, Ketua LSM Frontal

 

 

Berita Terkait

Segera Tindak Tegas Pelaku Pengancaman, Terhadap Aktivis Pecinta Lingkungan AKAR
Tunjangan Dewan Tunduk Pada PP Nomor 18 Tahun 2017, Bupati dan DPRD Kuningan Senjata Makan Tuan
Bupati Copot Dirut dan Dewan Pengawas PDAM, RDP Khusus DPRD Kuningan Menjadi Sinyal Kuat
KAJIAN FILOSOFIS KONSEP TUJUH WAKTU
Menyambut Aksi Damai di TNGC Selamat Datang Generasi Baru
Temuan Kadar Nitrit MBG di Bandung Barat, 4 Kali Batas Aman Racun Yang Dilindungi Proyek Korup
Kang Oos Supyadin: Pembangunan Infrastruktur Jabar Selatan adalah Kebutuhan Mendesak
Membangun Kualitas Pendidikan Indonesia: Tantangan Dan Solusi.

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 14:15

Sekretaris Dewan dan Kepala BPKAD Main Mata, Bupati Kuningan Terseret Kembali Pembayaran Tunjangan DPRD 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:24

Tunjangan Dewan Tunduk Pada PP Nomor 18 Tahun 2017, Bupati dan DPRD Kuningan Senjata Makan Tuan

Senin, 26 Januari 2026 - 14:24

Bupati Copot Dirut dan Dewan Pengawas PDAM, RDP Khusus DPRD Kuningan Menjadi Sinyal Kuat

Selasa, 30 Desember 2025 - 13:17

KAJIAN FILOSOFIS KONSEP TUJUH WAKTU

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:26

Menyambut Aksi Damai di TNGC Selamat Datang Generasi Baru

Berita Terbaru